| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran anak Pemohon pada Akta Kelahiran Dan Kartu Keluarga (KK) atas nama MUH. NAZAM lahir di Pattuku tanggal 21-07-2010 diperbaiki menjadi nama nama MUHAMMAD NASAM lahir di Tawau pada tanggal 12 November 2010 (sesuai nama, Tempat, Tanggal dan Bulan kelahiran yang tertera pada Ijazah dan Akta Kelahiran Tawau Anak Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama, Tempat, Tanggal dan Bulan Kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|