| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan lahir dan nama ayah pada Paspor atas nama TAMMASE BIN SEMMAN lahir di Bone pada tanggal 12 Juni 1966 diperbaiki menjadi nama TAMMASE lahir di Bone pada tanggal 16-12-1966 dengan nama ayah Semmang (sesuai dengan Nama, Tanggal, Bulan Lahir yang Tertera pada KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);----------------------------------------------------- |