Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2026/PN Wtp TAMMASE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAMMASE
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sarmawati.SHTAMMASE
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki  Nama, Tanggal, Bulan lahir dan nama ayah pada Paspor atas nama TAMMASE BIN SEMMAN lahir di Bone pada tanggal 12 Juni 1966 diperbaiki menjadi nama TAMMASE lahir di Bone pada tanggal 16-12-1966 dengan nama ayah Semmang (sesuai dengan Nama, Tanggal, Bulan Lahir yang Tertera pada KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak