| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone Kelas IA cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut berkenan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang tercantum dalam KTP, Paspor, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga atas nama ISMAH FATIMAH, lahir tanggal 04 Mei 1983, serta nama Ayah Rahman pada Kartu keluarga, adalah orang yang sama dengan ISMA binti/Ayah Muslimin, lahir tanggal 01 Mei 1985 sesuai data yang tercantum pada data permanen Jabatan Imigresen Malaysia;
- Menyatakan bahwa identitas Pemohon yang benar dan sah untuk digunakan pada seluruh dokumen kependudukan dan keimigrasian adalah:
Nama : ISMA
Tempat/Tanggal Lahir : Ujung Pandang, 01 Mei 1985;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penyesuaian identitas pada seluruh dokumen kependudukan dan keimigrasian agar sesuai dengan identitas ISMA binti/Ayah Muslimin, lahir tanggal 01 Mei 1985;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk mencatat penetapan ini dan melakukan perubahan data kependudukan Pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi yang berwenang untuk menjadikan Penetapan ini sebagai dasar penyesuaian identitas Pemohon pada dokumen keimigrasian;
- Membebankan biaya perkara menurut Hukum.
|