Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.NURDIANA, S.H.
AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2050/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di depan SD 92 Uloe Kec. Dua Boccoe Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripka H. Asparman bersama dengan Tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa berdasarkan pengembangan dari keterangan saksi Bustang yang lebih dahulu tertangkap dan ditemukan dalam penguasaan saksi Bustang barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dari pengakuan saksi Bustang di peroleh dari terdakwa dengan cara membeli sebanyak 3 (tiga) gram seharga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah), dimana awalnya saksi Bustang menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) gram dengan harga Rp. 3.900.000,- (tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui telpon aplikasi whatsapp, selanjutnya terdakwa menyuruh saksi Bustang menunggu, sekitar 5 (lima) jam kemudian terdakwa menghubungi saksi Bustang melalui chat whatsaap untuk mengambil tempelan sabu pesanan saksi Bustang yang telah terdakwa simpan di depan SD 92 Uloe Kec. Dua Boccoe Kab. Bone, sehingga berdasarkan informasi dari terdakwa tersebut saksi Bustang kemudian mengambil tempelan sabu tersebut;
  • Berdasarkan hasil introgasi saksi Brigpol Khaerul Tahir dan saksi Bripka H. Asparman bersama dengan Tim terhadap saksi Bustang menerima tempelan sabu dari terdakwa sebanyak 5 (lima) gram dengan jumlah 5 (lima) sachet plastik klip bening dengan ukuran 1 (satu) gram perbungkus, selanjutnya saksi Bustang mengambil 3 (tiga) gram atau 3 (tiga) sachet sesuai dengan pesanannya dan 2 (dua) sachet atau 2 (dua) gram akan diserahkan kepada teman yang saksi Bustang tidak ketahui namanya;
  • Selanjutnya terdakwa di amankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 12 (dua belas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9831 gram setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1749/ NNF/ IV/2026 tanggal 24 April 2025 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 12 (dua belas) sachet plastik klip bening unkuran kecil berisi kristal bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,9831 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,8627 gram, positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa AMRIS Alias CAMBI Bin ANSAR, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1355/ NNF/ IV/2026 tanggal 07 April 2026 dengan pemeriksa yaitu I. II. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa negatif / tidak mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya