| Dakwaan |
KESATU :
Bahwa Terdakwa I. MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH.RIDWAN dan Terdakwa II. AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita, terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN menghubungi MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan mengatakan “ADA CK MU DI SITU” Lalu terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN menjawab “ADA” setelah itu terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN mengatakan “KE SINI MAKI” setelah itu terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN pun langsung menjemput terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN di rumahnya di Jl. Sungai Asahan Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang, setelah itu terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN langsung menuju ke Alfamart dan melakukan Top Up DANA sebanyak Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil CK CK terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN masing masing 150.000 (seratus lima puluh ribu). Kemudian terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN pun langsung menghubungi melalui chat di whatsapp akun tempelan yang ada di handphone terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN Atas nama MANUAL. Setelah para terdakwa menerima foto lokasi tempelan kemudian langsung menuju ke lokasi tempelan tersebut dan mengambilnya, setelah itu para terdakwa pun langsung menuju ke rumah terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah itu para terdakwa keluar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang akan membelinya namum belum sempat pelaku menemui pembeli tersebut mereka di tangkap oleh Pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bone maka atas kejadian tersebut para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan diMapolres bone.
- Bahwa sebelumnya Saksi Briptu Abdul Subehi Bin H.Mustamin, Bripda Muh.Arsyad Bin M.Musa bersama dengan rekan Saksi mendapatkan informasi bahwa di jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di depan kost - kost an sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi dan rekan setim melakukan patroli di Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan mendapati dua orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di depan sebuah kost - kost an di Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam tempat plastik/klip kecil dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru malam milik dari terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru malam milik terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dalam penguasaanya dan dari pengakuan Para terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh secara sistem tempel dari akun Whatsapp An. MANUAL dan maksud dan tujuan para terdakwa membeli sabu untuk di konsumsi bersama dan sisanya akan para terdakwa jual kepada temannya namun belum sempat di jual para terdakwa di tangkap oleh tim dari satres narkoba Polres Bone.
- Bahwa Para terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1829 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,0951 gram, diberi nomor barang bukti 5005/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN diberi nomor barang bukti 5006/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN diberi nomor barang bukti 5007/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I. MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH.RIDWAN dan Terdakwa II. AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 15.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Dusun Pajalele Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “ Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 21.30 wita, terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN menghubungi MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan mengatakan “ADA CK MU DI SITU” Lalu terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN menjawab “ADA” setelah itu terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN mengatakan “KE SINI MAKI” setelah itu terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN pun langsung menjemput terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN di rumahnya di Jl. Sungai Asahan Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang, setelah itu terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN langsung menuju ke Alfamart dan melakukan Top Up DANA sebanyak Rp. 300.000; (tiga ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan hasil CK CK terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN masing masing 150.000 (seratus lima puluh ribu). Kemudian terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN pun langsung menghubungi melalui chat di whatsapp akun tempelan yang ada di handphone terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN Atas nama MANUAL. Setelah para terdakwa menerima foto lokasi tempelan kemudian langsung menuju ke lokasi tempelan tersebut dan mengambilnya, setelah itu para terdakwa pun langsung menuju ke rumah terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut bersama-sama. Setelah itu para terdakwa keluar untuk mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seorang yang akan membelinya namum belum sempat pelaku menemui pembeli tersebut mereka di tangkap oleh Pihak Kepolisian dari Satres Narkoba Polres Bone maka atas kejadian tersebut para terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan diMapolres bone.
- Bahwa sebelumnya Saksi Briptu Abdul Subehi Bin H.Mustamin, Bripda Muh.Arsyad Bin M.Musa bersama dengan rekan Saksi mendapatkan informasi bahwa di jalan Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone tepatnya di depan kost - kost an sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu sehingga saksi dan rekan setim melakukan patroli di Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone dan mendapati dua orang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan yang sedang berdiri di depan sebuah kost - kost an di Sungai Limboto Kelurahan Ta Kacamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone sehingga kami melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dan ditemukan berupa 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam tempat plastik/klip kecil dan 1 (satu) unit handphone Vivo warna biru malam milik dari terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN dan 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna biru malam milik terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN dalam penguasaanya dan dari pengakuan Para terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh secara sistem tempel dari akun Whatsapp An. MANUAL dan maksud dan tujuan para terdakwa membeli sabu untuk di konsumsi bersama dan sisanya akan para terdakwa jual kepada temannya namun belum sempat di jual para terdakwa di tangkap oleh tim dari satres narkoba Polres Bone.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 1829 / NNF / V / 2026 tanggal 13 Mei 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
- 1 (satu) buah pipet plastik berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto 0,0951 gram, diberi nomor barang bukti 5005/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa MAHENDRA JAYA Alias HENRA Bin MUH. RIDWAN diberi nomor barang bukti 5006/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Negatif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
- 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa AHMAD TEGAR Alias TEGAR Bin SUHARDIMAN diberi nomor barang bukti 5007/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Narkotika Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------- |