| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama Pemohon atas nama Kahar Hasan lahir di Mico tanggal 27 September 1976 diperbaiki menjadi nama Kahar Lahir di Mico pada tanggal 27 September 1968 (Sesuai nama dan tahun kelahiran pada KTP dan Kartu Keluarga Pemohon;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melapokan perbaikan nama,tahun kelahiran tersebut kepada Kantor Imigrasi Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|