Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2026/PN Wtp ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H 1.ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN
2.NABIL Bin SYAKKIR
3.KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2094/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN[Penahanan]
2NABIL Bin SYAKKIR[Penahanan]
3KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN
2ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HNABIL Bin SYAKKIR
3ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.HKASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa I ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN, terdakwa II  NABIL Bin SYAKKIR, terdakwa III KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026 di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai akan tetapi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa  dengan uraian perbuatan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA,  bermula terdakwa I menghubungi terdakwa II dan terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis shabu dan menawarkan untuk urung-urungan bersama-sama, dengan jumlah terdakwa I sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II bersama dengan terdakwa III masing-masing sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I berangkat menuju indekos milik terdakwa II di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sesampainya di indekos milik terdakwa II, terdakwa I memberikan uang untuk urung-urungan tersebut kepada terdakwa III. Kemudian terdakwa III menghubungi sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut pesanan terdakwa III di indekos miliknya sekitar pukul 23.00 WITA lalu sdr. FARHAN menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa III. Kemudian Narkotika jenis shabu tersebut dikonsumsi oleh para terdakwa pada hari Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di indekos milik terdakwa III di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, setelah para terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu, ada sisa yang telah dikonsumsi oleh para terdakwa tersebut, dan terdakwa I membawanya pulang ke rumahnya dengan tujuan untuk dikonsumsi kembali keesokan harinya di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone beserta 1 (Satu) set bong alat hisap Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Brigpol Andi Zulfahri Bin Andi Suardi bersama-sama saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H. Bin Muh. Tahir dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang mana melakukan penangkapan terhadap terdakwa I pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone yang mana pihak Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang terselip di silicone handphone milik terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru muda dengan nomor simcard 085345380652 yang sementara digenggam oleh terdakwa I. Juga turut diamankan 1 (Satu) set bong alat hisap shabu di temukan di kantong bagian depan sebelah kiri milik terdakwa I. Kemudian setelah tim penangkap melakukan interogasi kepada terdakwa I yang mana dalam keterangannya mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut berasal dari urung-urungan bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III. Kemudian saksi penangkap beserta tim dari Polres Bone melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan terdakwa III dihari yang sama sekitar Pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tepatnya di depan indekos dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk infinix warna biru muda dengan nomor simcard 0882020401689 milik Terdakwa II dan 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor simcard 085394415847 milik terdakwa III yang sementara di genggam oleh terdakwa II dan terdakwa III, sehingga para terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa I tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0542/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1172 gram dengan diberi nomor barang bukti 1435/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0659 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN dengan diberi nomor barang bukti 1436/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0583/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NABIL Bin MUSAKKIR dengan diberi nomor barang bukti 2039/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI dengan diberi nomor barang bukti 2040/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa I ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN, terdakwa II  NABIL Bin SYAKKIR, terdakwa III KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI pada Hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026, di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya masih temasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA,  bermula terdakwa I menghubungi terdakwa II dan terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis shabu dan menawarkan untuk urung-urungan bersama-sama, dengan jumlah terdakwa I sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II bersama dengan terdakwa III masing-masing sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I berangkat menuju indekos milik terdakwa II di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sesampainya di indekos milik terdakwa II, terdakwa I memberikan uang untuk urung-urungan tersebut kepada terdakwa III. Kemudian terdakwa III menghubungi sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut pesanan terdakwa III di indekos miliknya sekitar pukul 23.00 WITA lalu sdr. FARHAN menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa III. Kemudian Narkotika jenis shabu tersebut dikonsumsi oleh para terdakwa pada hari Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di indekos milik terdakwa III di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, setelah para terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu, ada sisa yang telah dikonsumsi oleh para terdakwa tersebut, dan terdakwa I membawanya pulang ke rumahnya dengan tujuan untuk dikonsumsi kembali keesokan harinya di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone dan terdakwa I menguasai Narkotika jenis shabu tersebut beserta 1 (Satu) set bong alat hisap Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Brigpol Andi Zulfahri Bin Andi Suardi bersama-sama saksi Brigpol Muh. Khaerul Tahir, S.H. Bin Muh. Tahir dan anggota tim lainnya dari satuan ResNarkotika Polres Bone, yang mana melakukan penangkapan terhadap terdakwa I pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Samaenre, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone yang mana pihak Kepolisian menemukan Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) sachet ukuran kecil yang terselip di silicone handphone milik terdakwa I dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna biru muda dengan nomor simcard 085345380652 yang sementara digenggam oleh terdakwa I. Juga turut diamankan 1 (Satu) set bong alat hisap shabu di temukan di kantong bagian depan sebelah kiri milik terdakwa I. Kemudian setelah tim penangkap melakukan interogasi kepada terdakwa I yang mana dalam keterangannya mengatakan bahwa Narkotika jenis shabu yang ditemukan tersebut berasal dari urung-urungan bersama dengan terdakwa II dan terdakwa III. Kemudian saksi penangkap beserta tim dari Polres Bone melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa II dan terdakwa III dihari yang sama sekitar Pukul 20.00 WITA bertempat di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai tepatnya di depan indekos dan ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit handphone merk infinix warna biru muda dengan nomor simcard 0882020401689 milik Terdakwa II dan 1 (Satu) unit handphone merk Realme warna biru dengan nomor simcard 085394415847 milik terdakwa III yang sementara di genggam oleh terdakwa II dan terdakwa III, sehingga para terdakwa beserta dengan barang bukti di bawa ke Polres Bone untuk di proses lebih lanjut.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa I tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0542/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1172 gram dengan diberi nomor barang bukti 1435/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0659 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN dengan diberi nomor barang bukti 1436/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0583/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NABIL Bin MUSAKKIR dengan diberi nomor barang bukti 2039/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI dengan diberi nomor barang bukti 2040/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                          ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa I ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN, terdakwa II  NABIL Bin SYAKKIR, terdakwa III KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Februari Tahun 2026 bertempat di indekos Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, akan tetapi Pengadilan Negeri Watampone berdasarkan ketentuan pasal 165 ayat (2) KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Secara Bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:---------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin, 02 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WITA,  bermula terdakwa I menghubungi terdakwa II dan terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis shabu dan menawarkan untuk urung-urungan bersama-sama, dengan jumlah terdakwa I sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa II bersama dengan terdakwa III masing-masing sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah). Kemudian terdakwa I berangkat menuju indekos milik terdakwa II di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Sesampainya di indekos milik terdakwa II, terdakwa I memberikan uang untuk urung-urungan tersebut kepada terdakwa III. Kemudian terdakwa III menghubungi sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) untuk membeli Narkotika jenis shabu seharga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sdr. FARHAN (dalam berkas terpisah) mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut pesanan terdakwa III di indekos miliknya sekitar pukul 23.00 WITA lalu sdr. FARHAN menyerahkan Narkotika jenis shabu tersebut sebanyak 1 (Satu) sachet ukuran kecil kepada terdakwa III. Kemudian Narkotika jenis shabu tersebut dikonsumsi oleh para terdakwa pada hari Selasa, 03 Februari 2026 sekitar pukul 00.00 WITA di indekos milik terdakwa III di jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, setelah para terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis shabu
  • Bahwa para terdakwa rasakan ketika mengonsumsi Narkotika jenis shabu yaitu enak dan tidak ada rasa sakit dan kuat. Namun, terdakwa bisa hidup dan bekerja seperti biasanya tanpa Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa I tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0542/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 03 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) sachet plastik klip bening berisi kristal bening dengan berat netto 0,1172 gram dengan diberi nomor barang bukti 1435/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina) dengan sisa berat setelah pemeriksaan 0,0659 gram.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa ANDI FADEL MUHAMMAD Alias FADEL Bin ANDI NURDIN dengan diberi nomor barang bukti 1436/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa barang bukti yang ditemukan pada terdakwa II dan terdakwa III tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratories sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB :  0583/NNF/II/2026 Hari Jumat, Tanggal 05 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si yang masing-masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, serta yang mengetahui ASMAWATI, SH., M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, oleh karena itu berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa NABIL Bin MUSAKKIR dengan diberi nomor barang bukti 2039/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa KASFIANTI Alias BAYU Binti JUMARDI dengan diberi nomor barang bukti 2040/2026/NNF. (Dengan Hasil Pemeriksaan Positif Metamfetamina).

Dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para terdakwa tidak mempunyai kapasitas sebagai ilmuwan/peneliti, pedagang besar farmasi, dokter, pihak apotek, pihak puskesmas, pihak rumah sakit ataupun ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan perbuatan yang bersinggungan dengan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya