| Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa ia terdakwa SELAMATANG Alias LAMA Bin COTTANG, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap diri korban HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terjadi perkelahian antara lelaki Sunardi dengan lelaki James di depan rumah saksi Ahdar Gibran, kemudian saksi Ahdar Gibran melerainya, setelah itu saksi Ahdar Gibran membawa lelaki Sunardi ke depan Toko EIGER lalu menenangkannya, kemudian lelaki Sunardi hendak mengambil motornya yang di parkir di depan rumah saksi Ahdar Gibran namun saat itu lelaki James hendak menyerang lelaki Sunardi namun saksi Ahdar Gibran melerainya, setelah itu lelaki Sunardi meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya di jalan Hos Cokroaminoto, selanjutnya sekitar kurang lebih 30 menit kemudian lelaki Sunardi datang sambil membawa sebilah parang di tangan kanannya dan sebuah tombak di tangan kirinya, kemudian di susul oleh terdakwa sambil memengang sebilah parang yang telah terhunus dan parang yang satunya di ikatkan di pinggang sebelah kirinya, setelah itu lelaki menebas lelaki Dandi tapi tidak meneganainya karena lelaki Dandi berlari ke arah Masjid AL MARKAS ALMAARIF setelah itu lelaki Sunardi mengejar leaki James lalu melempar tombak ke arah lelaki James namun tidak mengenainya, setelah itu saksi Ahdar Gibran masuk ke dalam rumah saksi Ahdar Gibran lalu lelaki Sunardi melihat saksi Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa datang dan langsung mendobrak pintu rumah saksi Ahdar Gibran dengan cara menendang pintu rumah saksi Ahdar Gibran, setelah pintu rumah saksi Ahdar Gibran terbuka lalu lelaki Sunardi masuk dan mengejar saksi Ahdar Gibran sehingga saksi Ahdar Gibran berlari masuk ke dalam kamar orang tua saksi Ahdar Gibran yakni korban Hasriani kemudian saksi Ahdar Gibran mengambil sebuah celurit yang berada di samping lemari kemudian saksi Ahdar Gibran naik ke atas ranjang dimana saat itu orang tua saksi Ahdar Gibran yakni korban Hasriani sedang berbaring di ranjang tersebut, kemudian lelaki Sunardi naik ke atas ranjang lalu korban Hasriani berdiri melerai lelaki Sunardi dan saksi Ahdar Gibran, namun tiba-tiba terdakwa langsung mendorong korban Hasriani dari arah belakang sehingga korban Hasriani jatuh tersungkur ke lantai, setelah itu korban Hasriani bangkit lalu duduk di tempat tidur sambil memegang alis sebelah kiri yang mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa bersama dengan lelaki Sunardi keluar dari dalam kamar lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI mengalami luka dan menghalangi aktivitas HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, adapun luka yang dialami oleh HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/45/RSUD, tanggal 21 Mei 2026 an. HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SYAHRUN RAMADHAN NUR dokter pada UPT Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
1. Daerah dahi :
- Tampak luka robek ukuran 1x1 cm, tampak jembatan jaringan kedalaman 0,3 cm hingga jaringan lemak, pendarahan aktif (+), luka terletak pada dahi diatas alis mata sebelah kiri;
2. Daerah lutut kiri :
- Luka kedua dengan ukuran 2x3 cm abrasi
3. Daerah betis kiri :
- Tampak luka lecet pada betis sebelah kiridengan ukuran 3x5 cmdengan abrasi;
Kesimpulan : Luka akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SELAMATANG Alias LAMA Bin COTTANG, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terjadi perkelahian antara lelaki Sunardi dengan lelaki James di depan rumah saksi Ahdar Gibran, kemudian saksi Ahdar Gibran melerainya, setelah itu saksi Ahdar Gibran membawa lelaki Sunardi ke depan Toko EIGER lalu menenangkannya, kemudian lelaki Sunardi hendak mengambil motornya yang di parkir di depan rumah saksi Ahdar Gibran namun saat itu lelaki James hendak menyerang lelaki Sunardi namun saksi Ahdar Gibran melerainya, setelah itu lelaki Sunardi meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya di jalan Hos Cokroaminoto, selanjutnya sekitar kurang lebih 30 menit kemudian lelaki Sunardi datang sambil membawa sebilah parang di tangan kanannya dan sebuah tombak di tangan kirinya, kemudian di susul oleh terdakwa sambil memengang sebilah parang yang telah terhunus dan parang yang satunya di ikatkan di pinggang sebelah kirinya, setelah itu lelaki menebas lelaki Dandi tapi tidak meneganainya karena lelaki Dandi berlari ke arah Masjid AL MARKAS ALMAARIF setelah itu lelaki Sunardi mengejar leaki James lalu melempar tombak ke arah lelaki James namun tidak mengenainya, setelah itu saksi Ahdar Gibran masuk ke dalam rumah saksi Ahdar Gibran lalu lelaki Sunardi melihat saksi Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa datang dan langsung mendobrak pintu rumah saksi Ahdar Gibran dengan cara menendang pintu rumah saksi Ahdar Gibran, setelah pintu rumah saksi Ahdar Gibran terbuka lalu lelaki Sunardi masuk dan mengejar saksi Ahdar Gibran sehingga saksi Ahdar Gibran berlari masuk ke dalam kamar orang tua saksi Ahdar Gibran yakni korban Hasriani kemudian saksi Ahdar Gibran mengambil sebuah celurit yang berada di samping lemari kemudian saksi Ahdar Gibran naik ke atas ranjang dimana saat itu orang tua saksi Ahdar Gibran yakni korban Hasriani sedang berbaring di ranjang tersebut, kemudian lelaki Sunardi naik ke atas ranjang lalu korban Hasriani berdiri melerai lelaki Sunardi dan saksi Ahdar Gibran, namun tiba-tiba terdakwa langsung mendorong korban Hasriani dari arah belakang sehingga korban Hasriani jatuh tersungkur ke lantai, setelah itu korban Hasriani bangkit lalu duduk di tempat tidur sambil memegang alis sebelah kiri yang mengeluarkan darah, setelah itu terdakwa bersama dengan lelaki Sunardi keluar dari dalam kamar lalu pergi meninggalkan tempat kejadian.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI mengalami luka dan menghalangi aktivitas HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, adapun luka yang dialami oleh HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/45/RSUD, tanggal 21 Mei 2026 an. HASRIANI Alias NINI Binti MUH. JUFRI, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SYAHRUN RAMADHAN NUR dokter pada UPT Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :
1. Daerah dahi :
- Tampak luka robek ukuran 1x1 cm, tampak jembatan jaringan kedalaman 0,3 cm hingga jaringan lemak, pendarahan aktif (+), luka terletak pada dahi diatas alis mata sebelah kiri;
2. Daerah lutut kiri :
- Luka kedua dengan ukuran 2x3 cm abrasi
3. Daerah betis kiri :
- Tampak luka lecet pada betis sebelah kiridengan ukuran 3x5 cmdengan abrasi;
Kesimpulan : Luka akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana |