Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
179/Pdt.P/2026/PN Wtp SALMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas permohonan dalam paspor milik pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada paspor milik pemohon adalah nama Salma Sahid, lahir di Singkawang pada tanggal 13 September 1963, adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama Salma, lahir di Cellu pada tanggal 01 Juli 1961, sesuai dengan KTP Nomor 7308234107610193, Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7308-LT-18062026-0045, Kutipan Akta Nikah Nomor: 128/14/IX/1984 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone milik pemohon;
  3. Menetapkan bahwa penetapan perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas paspor pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas 1 Watampone;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak