Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Wtp 1.Andi Irawati
2.Nursaid
3.A.Jamaluddin
4.Drs. A. Muhajering, SH
5.Rosmili
6.ANDI MUH DARUL S
7.Andi Haeruddin Nur
Andi Naumah, S.Pdi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Sabtu, 20 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Irawati
2Nursaid
3A.Jamaluddin
4Drs. A. Muhajering, SH
5Rosmili
6ANDI MUH DARUL S
7Andi Haeruddin Nur
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJAYA, S.H.Andi Irawati
2DJAYA, S.H.Nursaid
3DJAYA, S.H.A.Jamaluddin
4DJAYA, S.H.Drs. A. Muhajering, SH
5DJAYA, S.H.Rosmili
6DJAYA, S.H.ANDI MUH DARUL S
7DJAYA, S.H.Andi Haeruddin Nur
Tergugat
NoNama
1Andi Naumah, S.Pdi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bone
2Kepala Kelurahan Mampotu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian fakta yang dikemukakan diatas, Penggugat memohon dengan hormat kiranya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Watampone Klas IA yang memeriksa perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut:

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik hak atas tanah objek sengketa yang tedaftar pada Daftar Himpunan Objek Pajak  (DHOP) Blok 009, Nomor Obyek Pajak 0034 atas nama MK/Petta Tahang yang terletak di Teretta, Kelurahan Mampotu, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas kurang lebih 11.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  1. Utara berbatasan dengan jalanan (Lorong);
  2. Timur berbatasan dengan tanah milik Aliyah;
  3. Selatan berbatasan dengan tanah milik Suardi dan Pamma;
  4. Barat berbatasan dengan jalan raya propinsi;    
  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam proses penerbitan Sertfikat Hak Milik Nomor 222 Tahun 2020;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 222 tahun 2020 serta dokumen lain yang ada diatas objek sengketa tidak sah dan tidak berdasar serta tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat bagi Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa tersebut kepada Penggugatb tanpa syarat apapun;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan objek sengketa;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat berupa kerugian materil sebesar Rp.500.000 (lima ratus juta rupiah) dan keerugian immaterial sebesar Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya sejak putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap apabila Tergugatl alai melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat proses gugat mengugat ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak