| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan di atas memohon kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Watampone atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berkenan untuk memutus dan memberikan Penetapan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak kedua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6408-LT-29042024-0022 yang semula tertulis Andi Syauqi Rafka Ghifari diubah dan diperbaiki menjadi Syauqi Rafka Ghifari
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon pada Kartu Keluarga dengan No. 6408042511190007
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan ini, agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register kartu keluarga, akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran kedua anak Pemohon
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|