Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2.YOGI PRATAMA, S.H.
IRFAN Alias CONCONG BIN H. KARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2552/P.4.14/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A. Muh. Iqbal Latief, S.H
2YOGI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFAN Alias CONCONG BIN H. KARMAN[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HIRFAN Alias CONCONG BIN H. KARMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Alam Indah Permai, Kelurahan Matiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 Saksi BRIPTU NASRUDIN, S.H., Saksi BRIGPOL RIZAL ASHARI, S.H. dan Saksi BRIGPOL MISBAHERIANTO, S.M. selaku Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo bersama Tim berangkat ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk melakukan pengembangan terhadap Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF, setelah Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo tiba di Kabupaten Bone, kemudian Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di BTN Alam Indah Permai, Kelurahan Matiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF yang dicari oleh Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo, namun pada saat hendak masuk kesebuah rumah untuk melakukan penggeledahan Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mendapatkan Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN yang sedang berada di depan teras rumah dengan posisi berdiri yang mana pada saat Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mendekati Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN, kemudian Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN terlihat oleh Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mengamankan Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN lalu menanyakan kepada Terdakwa darimana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan, Terdakwa kemudian menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa diperoleh dari Sdr. ANDI (DPO) dengan cara pada hari Jum’at tanggal 03 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita Sdr. ANDI (DPO) datang ke rumah Terdakwa dengan maksud mengajak Terdakwa untuk mengomsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, setelah Terdakwa dan Sdr. ANDI (DPO) mengomsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, kemudian Sdr. ANDI (DPO) menitipkan nartkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa, setelah Sdr. ANDI (DPO) meninggalkan rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 04 April sekitar pukul 05.30 Wita dihubungi oleh Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF, dimana Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF mengajak Terdakwa untuk menemui Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF, lalu sekitar pukul 05.45 Wita Terdakwa mendatangi Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF yang berada di dalam rumah yang beralamat di BTN Alam Indah Permai, Kelurahan Matiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, selanjutnya sekitar pukul 06.15 Wita Terdakwa tiba dan bertemu dengan Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF, setelah Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF sekitar pukul 6.30 Wita Terdakwa kemudian keluar menuju teras, lalu pada saat sampai di teras Terdakwa melihat Petugas Kepolisian mendekati Terdakwa, karena panik Terdakwa kemudian mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa simpan dikantong belakang celana Terdakwa, Terdakwa lalu membuang narkotika jenis sabu tersebut, namun Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Wajo yakni Saksi BRIPTU NASRUDIN, S.H., Saksi BRIGPOL RIZAL ASHARI, S.H. dan Saksi BRIGPOL MISBAHERIANTO, S.M. melihat Terdakwa membuang narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Wajo mengamankan Terdakwa dan menyerahkan Terdakwa kepada Saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI Bin H. MUSTAMIN dan Saksi BRIPDA MUH. ARSYAD Bin M. MUSA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Laboratorium : 1358/NNF/IV/2026 tanggal 07 April 2026 barang bukti yakni :

  • 3 (tiga) sachet masing-masing berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7341 gram diberi nomor barang bukti 3919/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3912/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas milik Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3919/2026/NNF dan 3912/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I jenis sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 06.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di BTN Alam Indah Permai, Kelurahan Matiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 Saksi BRIPTU NASRUDIN, S.H., Saksi BRIGPOL RIZAL ASHARI, S.H. dan Saksi BRIGPOL MISBAHERIANTO, S.M. selaku Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo bersama Tim berangkat ke Kabupaten Bone dengan tujuan untuk melakukan pengembangan terhadap Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF, setelah Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo tiba di Kabupaten Bone, kemudian Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang beralamat di BTN Alam Indah Permai, Kelurahan Matiro Walie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone yang dicurigai sebagai tempat persembunyian Saksi IRFAN ARIF Alias IPPANG Bin ARIF yang dicari oleh Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo, namun pada saat hendak masuk kesebuah rumah untuk melakukan penggeledahan Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mendapatkan Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN yang sedang berada di depan teras rumah dengan posisi berdiri yang mana pada saat Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mendekati Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN, kemudian Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN terlihat oleh Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 (tiga) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya Petugas Kepolisian SatResnarkoba Polres Wajo mengamankan Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN dan menyerahkan Terdakwa kepada Saksi BRIPTU ABDUL SUBEHI Bin H. MUSTAMIN dan Saksi BRIPDA MUH. ARSYAD Bin M. MUSA selaku Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polres Bone guna pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik dengan Nomor Laboratorium : 1358/NNF/IV/2026 tanggal 07 April 2026 barang bukti yakni :

  • 3 (tiga) sachet masing-masing berisi satu sachet kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,7341 gram diberi nomor barang bukti 3919/2026/NNF.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine diberi nomor barang bukti 3912/2026/NNF.

Barang bukti tersebut di atas milik Terdakwa IRFAN Alias CONCONG Bin H. KARMAN, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3919/2026/NNF dan 3912/2026/NNF tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang, karena bukan sebagai tenaga kesehatan, tenaga pendidikan ataupun pasien yang berhak berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya