| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun kelahiran pada identitas Pemohon yang berupa Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga SAMA lahir di Mallinrung pada Tanggal 01 Juli 1933 menjadi SAMA lahir di Mallinrung pada Tanggal 01 Juli 1971, dengan mengutip data yang tertera pada Kutipan Akta Nikah Pemohon.
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|