Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
MUSTAFA Bin MANSUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2054/P.4.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTAFA Bin MANSUR[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAWATI, S.H., M.H.MUSTAFA Bin MANSUR
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa MUSTAFA Bin MANSUR, pada hari Sabtu tanggal 04 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita atau sekitar waktu itu, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Desa Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah merampas nyawa orang lain yakni korban SUARDI, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas bahwa awalnya korban SUARDI berada di lokasi acara aqiqah yang terdapat hiburan karaoke di Desa Gona Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone bersama beberapa warga lainnya. Sebelumnya korban SUARDI sempat berada di rumah saksi SYAMSURIADI Alias SYARI untuk makan bersama teman-temannya, kemudian korban kembali menuju lokasi acara karaoke tersebut. Pada saat yang bersamaan terdakwa MUSTAFA Bin MANSUR juga berada di sekitar lokasi acara dan masih menyimpan rasa marah serta sakit hati terhadap korban karena korban telah menjalin hubungan perselingkuhan dengan istri terdakwa yang bernama Per. AINUN. Selanjutnya sekitar pukul 22.00 Wita korban sempat singgah di rumah saksi SYAMSURIADI Alias SYARI untuk makan bersama beberapa rekannya sebelum kembali menuju lokasi karaoke. Sekitar pukul 23.00 Wita terdakwa bertemu dengan korban di sekitar lokasi acara karaoke tersebut, kemudian antara terdakwa dan korban terjadi keributan. Pada saat itu terdakwa yang telah membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik langsung menikam korban ke arah dada sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dalam posisi terlentang sambil mengeluarkan darah dari bagian dada, mulut dan hidungnya. Setelah korban terjatuh, warga di sekitar lokasi kejadian langsung berteriak meminta pertolongan dan menyampaikan bahwa korban telah ditikam oleh terdakwa MUSTAFA Bin MANSUR.
  • Bahwa selanjutnya saksi M. ASWAR Alias ASO bersama beberapa warga lainnya datang menolong korban dan mengangkat korban ke atas mobil pick up untuk dibawa menuju Puskesmas Kajuara guna mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah tiba di Puskesmas Kajuara dan dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban SUARDI dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di Puskesmas akibat luka tikaman yang dialaminya pada bagian dada sebelah kiri.
  • Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa pergi meninggalkan lokasi kejadian dan mendatangi rumah pamannya yakni saksi ASIS Bin LATIF. Pada saat itu terdakwa mengakui kepada saksi ASIS Bin LATIF bahwa dirinya telah menikam korban SUARDIkarena tidak mampu menahan emosi akibat korban telah berselingkuh dengan istrinya. Selanjutnya terdakwa meminta diantar ke kantor polisi untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, kemudian terdakwa bersama saksi ASIS Bin LATIF menuju ke kantor Polsek Kajuara sambil membawa 1 (satu) bilah badik yang digunakan terdakwa untuk melakukan penikaman terhadap korban
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Suardi mengalami luka dan meninggal dunia di UPT Puskesmas Kajuara Kabupaten Bone , adapun luka yang dialami oleh korban suardi sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 144/PKM-KJ/V/2026, tanggal 13 Mei 2026 an. Suardi, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Sulianto dokter pada UPT Puskesmas Kajuara Kabupaten Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :

Keadaan Umum :

  • Pasien/korban terbaring diatas tempat tidur UGD, tidak terdapat tanda kehidupan, denyut nadi tidak teraba, gerakan pernapasan tidak ada, dan pupil dilatasi maksimal.

Kepala :

  • Tampak darah keluar dari mulut dan hidung.

Leher :

  • Tidak tampak kelainan.

Dada :

  • Tampak luka tusuk pada dada bagian kiri, posisi disamping tulang sternum, dibawah tulang rusuk ke empat, pinggir luka beraturan, tidak ada jembatan jaringan, lebar luka 2 sentimeter, kedalaman 5,5 sentimeter dengan arah luka agak miring kearah luar.

Punggung :

  • Tidak tampak kelainan.

Perut :

  • Tampak luka lama yang telah sembuh, bekas operasi dibagian tengah perut mulai dari bawah sternum sampai pusat, berukuran 17 sentimeter.
  • Tampak bekas luka lama yang telah sembuh, bekas drain operasi dibagian epigastrium berukuran 1,2 sentimeter.

Pinggang :

  • Tidak tampak kelainan.

Tungkai atas :

  • Tampak luka lecet pada siku kanan berukuran 1 sentimeter.

Tungkai bawah :

  • Tampak luka lecet pada lutut kiri dengan bekas tanah berukuran 1,5 sentimeter.
  • Tampak luka lecet pada lutut kanan, dengan bekas tanah, titik pertama berukuran 1 sentimeter dan titik kedua berukuran 1,5 sentimeter.

Tindakan :

  • Edukasi keluarga
  • Penanganan pasien sesuai SOP pasien meninggal

Kesimpulan

  • Pasien/korban dibawa ke puskesmas dalam keadaan telah meninggal
  • Luka lecet pada siku dan lutut akibat gesekan benda tumpul
  • Luka tusuk pada dada krir akibat benda tajam

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya