| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tempat, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran Pada Paspor No. R 601565 atas nama SARMING TONGGO lahir di Bone pada tanggal 19-08-1968 diperbaiki menjadi nama SARMING lahir di Bonepute pada tanggal 31-12-1967 (sesuai tempat, tanggal, bulan dan tahun kelahiran yang tertera pada Akta Kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, Kutipan Akta Nikah dan Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir tersebut kepada Pegawai Kantor Imigrasi Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|