| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki identitasnya berupa nama, tempat kelahiran, serta nama orang tua Pemohon pada dokumen sebagai berikut:
- Pada Kartu Keluarga dari Hasna lahir di Congko, 08 Agustus 1981 dengan nama ayah kandung Rameta dan nama Ibu kandung Ambotuo
- Pada Akta Kelahiran dari Hasnah lahir di Bacu, 08 Agustus 1981 dengan nama ayah kandung Bera dan nama ibu kandung bernama Rameta
- Pada KTP dari Hasna lahir di Bacu, 08 Agustus 1981
Menjadi Hasnah binti Ambotuo lahir di Bone, 08 Agustus 1981 dengan nama ayah kandung Ambotuo dan nama Ibu kandung bernama Rameta dengan mengutip data yang tertera pada dokumen Paspor;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |