Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2026/PN Wtp 1.HARNAWATI, S.H.
2.NURDIANA, S.H.
SUNARDI Alias ADI Bin ABUSTAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 149/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2352/P.4.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARNAWATI, S.H.
2NURDIANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUNARDI Alias ADI Bin ABUSTAM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SUNARDI Alias ADI Bin ABUSTAM, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan terhadap diri korban MUH. AHDAR GIBRAN MAULANA, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terjadi perkelahian antara terdakwa dengan lelaki James di depan rumah korban Ahdar Gibran, kemudian korban Ahdar Gibran melerainya, setelah itu korban Ahdar Gibran membawa terdakwa ke depan Toko EIGER lalu menenangkannya, kemudian terdakwa hendak mengambil motornya yang di parkir di depan rumah korban Ahdar Gibran namun saat itu lelaki James hendak menyerang terdakwa namun korban Ahdar Gibran melerainya, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya di jalan Hos Cokroaminoto, selanjutnya sekitar kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa datang sambil membawa sebilah parang di tangan kanannya dan sebuah tombak di tangan kirinya, kemudian di susul oleh terdakwa sambil memengang sebilah parang yang telah terhunus dan parang yang satunya di ikatkan di pinggang sebelah kirinya, setelah itu lelaki menebas lelaki Dandi tapi tidak meneganainya karena lelaki Dandi berlari ke arah Masjid AL MARKAS ALMAARIF setelah itu terdakwa mengejar leaki James lalu melempar tombak ke arah lelaki James namun tidak mengenainya, setelah itu korban Ahdar Gibran masuk ke dalam rumah korban Ahdar Gibran lalu terdakwa melihat korban Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa datang dan langsung mendobrak pintu rumah korban Ahdar Gibran dengan cara menendang pintu rumah korban Ahdar Gibran, setelah pintu rumah korban Ahdar Gibran terbuka lalu terdakwa masuk dan mengejar korban Ahdar Gibran sehingga korban Ahdar Gibran berlari masuk ke dalam kamar orang tua korban Ahdar Gibran yakni saksi Hasriani kemudian korban Ahdar Gibran mengambil sebuah celurit yang berada di samping lemari kemudian korban Ahdar Gibran naik ke atas ranjang dimana saat itu orang tua korban Ahdar Gibran yakni saksi Hasriani sedang berbaring di ranjang tersebut, kemudian terdakwa naik ke atas ranjang lalu saksi Hasriani berdiri melerai korban Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa menebas korban Ahdar Gibran dengan menggunakan parang lalu korban Ahdar Gibran menangkis tebasan tersebut dengan menggunakan tangan kiri korban Ahdar Gibran sehingga tangan kiri korban Ahdar Gibran mengalami luka terbuka pada bagian ibu jari, setelah itu korban Ahdar Gibran melepaskan celurit yang korban Ahdar Gibran pegang lalu korban Ahdar Gibran memengang samurai tersebut dengan menggunakan kedua tangan korban Ahdar Gibran, kemudian korban Ahdar Gibran mendorong terdakwa ke arah dinding kamar kemudian korban Ahdar Gibran megambil celurit yang korban Ahdar Gibran jatuhkan sebelumnya, namun terdakwa langsung mendorong korban Ahdar Gibran sehingga korban Ahdar Gibran dan terdakwa jatuh ke lantai, lalu korban Ahdar Gibran memengang parang yang di pegang oleh terdakwa, korban Ahdar Gibran menebas lelaki Sunardi dan mengenai punggung bagian belakangnya, lalu korban Ahdar Gibran melihat terdakwa dan saat itu korban Ahdar Gibran melepaskan genggaman tangannya dari samurai terdakwa, setelah korban Ahdar Gibran melepaskan samurai terdakwa, terdakwa bersama dengan lelaki Selamatang kemudian meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ahdar Gibran mengalami luka dan menghalangi aktivitas korban Ahdar Gibran, adapun luka yang dialami oleh korban Ahdar Gibran sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/44/RSUD, tanggal 21 Mei 2026 an. MUH. AHDAR GIBRAN MAULANA Bin TAUFAN ASMARA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SYAHRUN RAMADHAN NUR dokter pada UPT Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :

1. Daerah lengan kanan bawah :

  • Tampak luka robek kedalaman sampai kulit dalam dengan ukuran 2 cm, jembatan jaringan tidak ada;

2. Daerah punggung tangan kiri :

  • Tampak 1 luka robek tanpa jembatan jaringan pada punggung tangan kiri dekat ibu jari dengan ukuran panjang ± 3 cm, kedalaman sampai jaringan lemak, pendarahan aktif (+):

3. Daerah lutut kanan :

  • Tampak luka lecet dengan abrasi kulit, tampak pendarahan minimal ukuran luka bermacam-macam, tampak 2 buah luka lecet ukuran 2 x 1 cm dan 3 x 0,5 cm;

 

Kesimpulan : Luka akibat persentuhan benda tumpul dan persentuhan benda tajam.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SUNARDI Alias ADI Bin ABUSTAM, pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 23.00 Wita, setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kel. Macanang Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap diri korban MUH. AHDAR GIBRAN MAULANA, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terjadi perkelahian antara terdakwa dengan lelaki James di depan rumah korban Ahdar Gibran, kemudian korban Ahdar Gibran melerainya, setelah itu korban Ahdar Gibran membawa terdakwa ke depan Toko EIGER lalu menenangkannya, kemudian terdakwa hendak mengambil motornya yang di parkir di depan rumah korban Ahdar Gibran namun saat itu lelaki James hendak menyerang terdakwa namun korban Ahdar Gibran melerainya, setelah itu terdakwa meninggalkan tempat kejadian dengan berjalan kaki menuju ke rumahnya di jalan Hos Cokroaminoto, selanjutnya sekitar kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa datang sambil membawa sebilah parang di tangan kanannya dan sebuah tombak di tangan kirinya, kemudian di susul oleh terdakwa sambil memengang sebilah parang yang telah terhunus dan parang yang satunya di ikatkan di pinggang sebelah kirinya, setelah itu lelaki menebas lelaki Dandi tapi tidak meneganainya karena lelaki Dandi berlari ke arah Masjid AL MARKAS ALMAARIF setelah itu terdakwa mengejar leaki James lalu melempar tombak ke arah lelaki James namun tidak mengenainya, setelah itu korban Ahdar Gibran masuk ke dalam rumah korban Ahdar Gibran lalu terdakwa melihat korban Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa datang dan langsung mendobrak pintu rumah korban Ahdar Gibran dengan cara menendang pintu rumah korban Ahdar Gibran, setelah pintu rumah korban Ahdar Gibran terbuka lalu terdakwa masuk dan mengejar korban Ahdar Gibran sehingga korban Ahdar Gibran berlari masuk ke dalam kamar orang tua korban Ahdar Gibran yakni saksi Hasriani kemudian korban Ahdar Gibran mengambil sebuah celurit yang berada di samping lemari kemudian korban Ahdar Gibran naik ke atas ranjang dimana saat itu orang tua korban Ahdar Gibran yakni saksi Hasriani sedang berbaring di ranjang tersebut, kemudian terdakwa naik ke atas ranjang lalu saksi Hasriani berdiri melerai korban Ahdar Gibran selanjutnya terdakwa menebas korban Ahdar Gibran dengan menggunakan parang lalu korban Ahdar Gibran menangkis tebasan tersebut dengan menggunakan tangan kiri korban Ahdar Gibran sehingga tangan kiri korban Ahdar Gibran mengalami luka terbuka pada bagian ibu jari, setelah itu korban Ahdar Gibran melepaskan celurit yang korban Ahdar Gibran pegang lalu korban Ahdar Gibran memengang samurai tersebut dengan menggunakan kedua tangan korban Ahdar Gibran, kemudian korban Ahdar Gibran mendorong terdakwa ke arah dinding kamar kemudian korban Ahdar Gibran megambil celurit yang korban Ahdar Gibran jatuhkan sebelumnya, namun terdakwa langsung mendorong korban Ahdar Gibran sehingga korban Ahdar Gibran dan terdakwa jatuh ke lantai, lalu korban Ahdar Gibran memengang parang yang di pegang oleh terdakwa, korban Ahdar Gibran menebas lelaki Sunardi dan mengenai punggung bagian belakangnya, lalu korban Ahdar Gibran melihat terdakwa dan saat itu korban Ahdar Gibran melepaskan genggaman tangannya dari samurai terdakwa, setelah korban Ahdar Gibran melepaskan samurai terdakwa, terdakwa bersama dengan lelaki Selamatang kemudian meninggalkan tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Ahdar Gibran mengalami luka dan menghalangi aktivitas korban Ahdar Gibran, adapun luka yang dialami oleh korban Ahdar Gibran sebagaimana diuraikan dalam Visum Et Repertum Nomor : 400.7.221/44/RSUD, tanggal 21 Mei 2026 an. MUH. AHDAR GIBRAN MAULANA Bin TAUFAN ASMARA, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter SYAHRUN RAMADHAN NUR dokter pada UPT Rumah Sakit Tenriawaru Kab. Bone, yang pada hasil pemeriksaan ditemukan :

1. Daerah lengan kanan bawah :

  • Tampak luka robek kedalaman sampai kulit dalam dengan ukuran 2 cm, jembatan jaringan tidak ada;

2. Daerah punggung tangan kiri :

  • Tampak 1 luka robek tanpa jembatan jaringan pada punggung tangan kiri dekat ibu jari dengan ukuran panjang ± 3 cm, kedalaman sampai jaringan lemak, pendarahan aktif (+):

3. Daerah lutut kanan :

  • Tampak luka lecet dengan abrasi kulit, tampak pendarahan minimal ukuran luka bermacam-macam, tampak 2 buah luka lecet ukuran 2 x 1 cm dan 3 x 0,5 cm;

Kesimpulan : Luka akibat persentuhan benda tumpul dan persentuhan benda tajam.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya