| Petitum |
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, para Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone untuk memberikan penetapan dengan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberi izin kepada para Pemohon untuk mengubah nama anak para Pemohon di Akte Kelahiran 7308-LU-13062024-0006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bone pada tanggal 13 Juni 2024 yang semula tertera bernama Abdul Hamid Harmoko dilakukan perubahan menjadi Hamid Mafaz Azhaka;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama kelahiran anak para Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan dari Pengadilan Negeri Watampone;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon;
|