Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Wtp HAMZAH 1.COTTANG
2.HADI
3.HJ.ASNIDAR
4.ASDAR
5.H.SYARIFUDDIN
6.BAJIDE
7.ALLA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HAMZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHHAMZAH
Tergugat
NoNama
1COTTANG
2HADI
3HJ.ASNIDAR
4ASDAR
5H.SYARIFUDDIN
6BAJIDE
7ALLA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian gugatan Penggugat tersebut di atas, dimohon kehadapan Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa lokasi tanah perumahan sengketa seluas kurang lebih 0,10 Are, terletak di Dusun Pajalele, Desa Mattoangin, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan berbatasan masing – masing perinciannya sebagai berikut :

 

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai COTTANG (Tergugat I) berbatasan :

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah / Rumah HADI

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Lorong Tani

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai HADI (Tergugat II) berbatasan:

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Sengketa / Rumah HJ. ASNIDAR

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah COTTANG

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai HJ. ASNIDAR (Tergugat III) berbatasan :

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Sengketa / Rumah ASDAR

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah HADI

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai ASDAR (Tergugat IV) berbatasan :

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Sengketa / Rumah H. SYARIFUDDIN

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah HJ. ASNIDAR

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai H. SYARIFUDDIN (Tergugat V) berbatasan :

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Sengketa / Rumah BAJIDE

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah ASDAR

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai BAJIDE (Tergugat VI) berbatasan :

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Sengketa / Rumah ALLA

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah H. SYARIFUDDIN

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

  1. Lokasi tanah perumahan sengketa yang dikuasai ALLA (Tergugat VII) berbatasan:

 

  • Sebelah Utara

:

Tanah Kosong

  • Sebelah Timur

:

Tanah Penggugat

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Sengketa / Rumah BAJIDE

  • Sebelah Barat

:

Jalan Raya

Adalah milik Penggugat yang diperoleh dari pemberian (hibah) mertuanya almarhumah SIMA binti LANNU.

  1. Menyatakan bahwa lokasi tanah sengketa tersebut Penggugat menggarapnya hingga produktif dengan cara menanaminya pohon kelapa, pohon mangga dan pohon sukun.

 

  1. Menyatakan bahwa ketika Penggugat pergi merantau di Berau Kalimantan Timur Para Tergugat menguasai dan mendirikan rumah di atas tanah sengketa tanpa seizin dengan Penggugat.

 

  1. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat yang terbit di atas tanah sengketa baik berupa Kwitansi, SPPT, Keterangan Jual Beli, Akte Jual Beli ataupun Sertifikat adalah tidak mengikat dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan bahwa penguasaan atas tanah obyek sengketa yang dilakukan Para Tergugat tersebut dengan mendirikan rumah tempat tinggal di atasnya adalah tindakan yang melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII atau kepada siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.

 

  1. Menghukum pula Tergugat I, II, III, IV, V, VI dan Tergugat VII untuk membayar secara bersama-sama (tanggung renteng) segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak