Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2026/PN Wtp Ikbal Nur bin H. A. Nurdin Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ikbal Nur bin H. A. Nurdin
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Suwardi,S.H.,M.HIkbal Nur bin H. A. Nurdin
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon dari Ikbal Nur menjadi Andi Ikbal Nur;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone untuk menambahkan nama Pemohon dari Ikbal Nur menjadi Andi Ikbal Nur pada dokumen Pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Kelurga dan Akta Kelahiran;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya Permohonan ini;

Subsider :

Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak