| Dakwaan |
KESATU :
-------- Bahwa ia terdakwa HERMAN ALIAS EMMANG BIN CINGKERU pada Hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 wita bertempat di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone tanpa hak atau melawan hokum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal dari team kepolisian mendaapat informasi dari masyarakat yang tidak mau di sebutkan identitasnya menjelaskan di Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, sering dijadikan tempat penyalagunaan narkotika jenis sabu sehingga pihak kepolisian melalukan patroli di wilayah tersebut, dan pada saat itu melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan setelah dilakukan introgasi terkait seseorang tersebut bernama terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin CINGKERU sehingga team kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin CINGKERU dan ditemukan 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang tergeletak di atas tanah yang tidak jauh dari terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin CINGKERU berdiri, setelah diintorogas tentang narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa mengakui kalau sabu itu adalah miliknya yang telah di peroleh dari seorang berinisial lk. SAKIR dibeli secara langsung seharga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupah) ;
- Bahwa adapun maksud dan tujuan terdakwa mengenai sabu itu dalam penguasaanya untuk dikomsumsi, akhirnya pihak kepolisian mengamankan terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti dalam penguasaan terdakwa ditemukan 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan tergeletak di atas tanah yang sebelumnya sempat terdakwa buang, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna emas yang ditemukan oleh pihak kepolisan di kantong depan sebelah kanan celana yang terdakwa kenakan.
- Bahwa dari pengakuan terdakwa HERMAN Alias EMMANG Bin CINGKERU saat dilakukan penangkapan sabu tersebut dibeli secara langsung oleh seseorang yang berinisial Sdr. SAKIR. dan sudah ke 3 (tiga) kalinya membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. SAKIR ;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang membeli, menerima Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3304 / NNF / VIII / 2026, tanggal 13 Agustus 2026,, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,1107) gram, diberi Nomor bukti : 8207/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. Herman bin Cingkeru diberi nomor barang bukti 8208/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------------------------------------------------ ATAU : --------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa ia Bahwa ia terdakwa HERMAN ALIAS EMMANG BIN CINGKERU pada Hari Minggu tanggal 09 Agustus 2026 sekira pukul 21.30 wita bertempat di Desa Cinnong Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 09 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. SAKIR dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “ADA BARANGTA MAUKA BELI” kemudian Sdr. SAKIR menjawab “BAH ADAJI KESINI MAKI” kemudian terdakwa menjawab paket 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) kemudian Sdr. SAKIR menjawab “OK KESINIMI” kemudian terdakwa menuju Lokasi yang ditentukan Sdr SAKIR di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Setelah terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut namun diperjalanan pulang sekitar Pukul 21.30 Wita terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bone.
- Bahwa pihak kepolisan menemukan 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna emas yang ditemukan oleh pihak kepolisan di tangan sebelah kiri.
- Bahwa terdakwa pemperoleh atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara langsung dari Sdr. SAKIR pada hari minggu tanggal 09 agustus 2026 sekitar pukul 21.00 wita di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah); dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh atau membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. SAKIR dengan untuk dikomsumsi pribadi.
- Bahwa terdakwa terakhir kalinya menggunakan sabu Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar Pukul 08.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Kel.Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Saya mengkomsumsi sabu seorang diri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3304 / NNF / VIII / 2026, tanggal 13 Agustus 2026,, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,1107) gram, diberi Nomor bukti : 8207/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. Herman bin Cingkeru diberi nomor barang bukti 8208/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat(1) huruf a UU RI No. I tahun 2023 tentang KUHP.
ATAU
KETIGA :
Bahwa ia Bahwa ia terdakwa HERMAN ALIAS EMMANG BIN CINGKERU pada Hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 wita bertempat di rumah terdakwa Kelurahan Maroanging Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hokum Pengadilan Negeri Watampone, Penyalaguna Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 09 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 wita terdakwa menghubungi Sdr. SAKIR dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu dengan berkata “ADA BARANGTA MAUKA BELI” kemudian Sdr. SAKIR menjawab “BAH ADAJI KESINI MAKI” kemudian terdakwa menjawab paket 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ) kemudian Sdr. SAKIR menjawab “OK KESINIMI” kemudian terdakwa menuju Lokasi yang ditentukan Sdr SAKIR di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. Setelah terdakwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung bergegas pulang kerumahnya untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut namun diperjalanan pulang sekitar Pukul 21.30 Wita terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Bone.
- Bahwa pihak kepolisan menemukan 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dikantong celana terdakwa sebelah kanan, dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna emas yang ditemukan oleh pihak kepolisan di tangan sebelah kiri.
- Bahwa terdakwa pemperoleh atau menerima narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara langsung dari Sdr. SAKIR pada hari minggu tanggal 09 agustus 2026 sekitar pukul 21.00 wita di Kelurahan Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone. sebanyak 1 (satu) sachet seharga Rp. 200.000 ( dua ratus ribu rupiah ); dan terdakwa sudah 3 (tiga) kali memperoleh atau membeli Narkotika jenis sabu dari Sdr. SAKIR dengan untuk dikomsumsi pribadi.
- Bahwa terdakwa terakhir kalinya menggunakan sabu Pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekitar Pukul 08.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa di Kel.Maroanging, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan Saya mengkomsumsi sabu seorang diri.
- Bahwa adapun cara terdakwa menggunakan sabu terlebih dahulu terdakwa merakit bong (alat hisap sabu) dari botol plastik kecil lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa memasukkan serbuk sabu kedalam pireks kaca, lalu terdakwa membakar serbuk sabu itu dengan api kecil lalu asap dari sabu itu dihisap, yang mana terdakwa mengkonsumsi sabu sampai sabu dalam kaca pireks habis, yang mana saya menghisap sabu pada waktu itu sebanyak 3 (tiga) kali hisap;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Dan juga terdakwa yang tidak berkapasitas sebagai Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan atau Dokter serta bukan tujuan Ilmu Pengetahuan atau Pengobatan;
- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensic polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 3304 / NNF / VIII / 2026, tanggal 13 Agustus 2026,, yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang yaitu ASMAWATI, SH.M.Kes, selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sul Sel berpendapat dan berkesimpulan bahwa : 1 (satu) sachet kecil berisi Kristal Bening dengan berat awal (0,1107) gram, diberi Nomor bukti : 8207/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Sdr. Herman bin Cingkeru diberi nomor barang bukti 8208/2026/NNF tersebut (+) Postif mengandung Metamfetamina;
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang - Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . |