Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
258/Pdt.P/2026/PN Wtp A. ADNAN SETIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. ADNAN SETIAWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

 

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun Kelahiran pada Akta Kelahiran, KTP dan Kartu Keluarga  atas nama A. ADNAN SETIAWAN lahir di Langi pada tanggal 31-12-2002 diperbaiki menjadi nama A. ADNAN SETIAWAN lahir di Langi pada tanggal 31-12-2001 (sesuai dengan Tahun Kelahiran yang tertera pada Ijazah Pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Tahun Kelahiran tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.

Subsidair

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak