Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
42/Pdt.G/2026/PN Wtp Hj. Mommo, S.pd.I Muhammad Idris Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 42/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Mommo, S.pd.I
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ali Imran, S.H.Hj. Mommo, S.pd.I
Tergugat
NoNama
1Muhammad Idris
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dikuasai Penggugat   secara turun temurun sampai serkarang yang berasal dari neneknya;
  3. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa seluas 4.148 M2 ( empat ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di di Dusun Mabbiring, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone   dengan batas-batas sebelah Utara Kebun H, Daeng Masiga, sebelah Timur kebun H. Daeng Manessa, H. Tere dan Kenni, sebelah selatan kebun Baco dan sebelah barat kebun H. Daeng Pabilla dan H. Masiga,  dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Penggugat sampai sekarang adalah milik Penggugat;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Muhammad Idris, S.H.  yang bermohon penerbitan Sertipikat Hak Milik terhadap obyek sengketa yang bukan haknya dan tidak dalam kekuasaannya, adalah perbuatan malawan hukum;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Tergugat Muhammad Idris terhadap obyek sengketa adalah tidak sah;
  6. Menghukum Tergugat Muhammad Idris untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut;

         Subsidair:

Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak