| Petitum |
Primair :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa dikuasai Penggugat secara turun temurun sampai serkarang yang berasal dari neneknya;
- Menyatakan menurut hukum obyek sengketa seluas 4.148 M2 ( empat ribu seratus empat puluh delapan meter persegi) yang terletak di di Dusun Mabbiring, Desa Mario, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone dengan batas-batas sebelah Utara Kebun H, Daeng Masiga, sebelah Timur kebun H. Daeng Manessa, H. Tere dan Kenni, sebelah selatan kebun Baco dan sebelah barat kebun H. Daeng Pabilla dan H. Masiga, dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh Penggugat sampai sekarang adalah milik Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat Muhammad Idris, S.H. yang bermohon penerbitan Sertipikat Hak Milik terhadap obyek sengketa yang bukan haknya dan tidak dalam kekuasaannya, adalah perbuatan malawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa permohonan penerbitan Sertipikat Hak Milik Tergugat Muhammad Idris terhadap obyek sengketa adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat Muhammad Idris untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara tersebut;
Subsidair:
Kalau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |