Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2026/PN Wtp A.KILLYAN AFFANDI BIN ANDI GAFFAR 1.AJAMAIN
2.IBRAHIM
3.ANDI NASLI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 18 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A.KILLYAN AFFANDI BIN ANDI GAFFAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHYUNI,SHA.KILLYAN AFFANDI BIN ANDI GAFFAR
Tergugat
NoNama
1AJAMAIN
2IBRAHIM
3ANDI NASLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA DESA PACCING
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris almarhum Andi Gaffar. 
3. Menyatakan bahwa lokasi tanah sawah sengketa sebanyak 3 (tiga) petak yang bergelar Lompo Temmarampa terletak di Dusun I, Desa Paccing, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah sawah Kartini
- Sebelah Timur : Tanah sawah Ibrahim
- Sebelah Selatan : Tanah sawah Ibrahim
- Sebelah Barat : Tanah sawah Ibrahim
Adalah milik Penggugat bersaudara.
 
4. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Hibah yang dibuat oleh Almarhumah Andi Cingke kepada kemanakannya Andi Gaffar tertanggal 5 Juli 2008 adalah sah dan mengikat.
 
5. Menyatakan bahwa segala bentuk surat-surat, yang dibuat Para Tergugat dan Turut Tergugat baik berupa Kwitansi, SPPT, Akta Jual Beli, Sertifikat atau surat apa saja yang berkaitan dengan tanah sawah obyek sengketa adalah tidak sah dan tidak mengikat serta batal demi hukum.
 
6. Menyatakan bahwa penguasaan dan pengalihan lokasi tanah sawah obyek sengketa yang dilakukan Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat tanpa sepengetahuan dengan Penggugat adalah tindakan yang melawan hukum.
 
7. Menghukum Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat serta siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan lokasi tanah sawah obyek sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara tanpa syarat.
 
8. Menghukum pula Tergugat I, II, III dan Turut Tergugat untuk membayar secara bersama-sama tanggung renteng segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
Dan / atau sekiranya Ketua / Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak