| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Rumah Sawah milik sdr. Agung di Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yakni terdakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada anuta?mauka beli” kemudian Sdr. Agung membalas dengan pesan suara dan mengatakan ”Adaji kesini saja kerumah empang” selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju kerumah empang milik sdr.Agung (DPO) di Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Agung (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. Agung lalu sdr. Agung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya;
- Selanjutnya setelah terdakwa kembali kerumahnya tiba-tiba pihak kepolisian yakni saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH Bin A.EDY dan saksi Bripda Muh.Arsyad Bin M.Musa melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir Jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan disaku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil dan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau metalik yang mana pada saat ditemukan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah, SH dan saksi Bripda Muh. Arsyad Bin M.Musa bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1382 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1038/ NNF/ III/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1382 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0876 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-----
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara:-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada anuta?mauka beli” kemudian Sdr. Agung membalas dengan pesan suara dan mengatakan ”Adaji kesini saja kerumah empang” selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju kerumah empang milik sdr.Agung (DPO) di Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Agung (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. Agung lalu sdr. Agung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya;
- Selanjutnya setelah terdakwa kembali kerumahnya tiba-tiba pihak kepolisian yakni saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH Bin A.EDY dan saksi Bripda Muh.Arsyad Bin M.Musa melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir Jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan disaku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil dan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau metalik yang mana pada saat ditemukan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah, SH dan saksi Bripda Muh. Arsyad Bin M.Musa bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1382 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1038/ NNF/ III/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1382 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0876 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pattiro Sompe Kecamatan Sibulue Kabuapaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan orang lain dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara:
- Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dimana awalnya terdakwa menghubungi Sdr. Agung (DPO) melalui whatsapp dengan mengatakan ”Ada anuta?mauka beli” kemudian Sdr. Agung membalas dengan pesan suara dan mengatakan ”Adaji kesini saja kerumah empang” selanjutnya terdakwa langsung berangkat menuju kerumah empang milik sdr.Agung (DPO) di Desa Manajeng Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone setelah terdakwa bertemu dengan sdr. Agung (DPO) kemudian terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada sdr. Agung lalu sdr. Agung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan sabu tersebut kemudian terdakwa kembali kerumahnya;
- Selanjutnya setelah terdakwa kembali kerumahnya tiba-tiba pihak kepolisian yakni saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH Bin A.EDY dan saksi Bripda Muh.Arsyad Bin M.Musa melihat terdakwa sedang berdiri dipinggir Jalan Gatot Subroto Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone yang gerak geriknya mencurigakan sehingga saksi Brigpol A.Nirwansyah, SH melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan disaku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil dan dikantong celana sebelah kiri ditemukan 1 (satu) buah handphone merk Infinix warna hijau metalik yang mana pada saat ditemukan terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
- Bahwa berdasarkan hasil introgasi oleh saksi Brigpol A. Nirwansyah, SH dan saksi Bripda Muh. Arsyad Bin M.Musa bersama dengan tim kepada terdakwa, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari Sdr. Agung (DPO) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
- Selanjutnya terdakwa diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Bone beserta barang bukti karena erdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah itu terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik klip bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1382 gram, serta terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa INRAWAN YUSUF Alias INRA Bin SAKKA, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri cabang Makassar Nomor LAB : 1038/ NNF/ III/2026 tanggal 06 Maret 2026 dengan pemeriksa yaitu I. SURYA PRANOWO, S. Si, M. Si, II. Apt. EKA AGUSTiANI, S. Si., yang ditanda tangani oleh Kepala Bidang Labolatorium Forensik Polda Sul Sel bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) sachet plastic berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,1382 gram setelah dilakukan pemeriksaan sisanya menjadi 0,0876 gram dan terhadap 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa positif mengandung bahan aktif Metamfetamina (MA) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa terakhir menggunakan narkotika jenis sabu terkahir kali dirumahnya di Desa Watu Kecamatan Barebbo Kabupaten Bone pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 wita seorang diri dengan cara terlebih dahulu terdakwa merakit bong (alat hisap sabu) dari botol plastic kecil lalu mengisinya dengan air kemudian terdakwa memasukkan serbuk sabu kedalam pireks kaca lalu
terdakwa membakar serbuk sabu itu dengan api kecil lalu asap dari sabu itu dihisap yang mana terdakwa mengkonsumsi sabu sampai sabu dalam kaca pireks habis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------ |