Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
277/Pdt.P/2026/PN Wtp A. AMIRUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 277/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1A. AMIRUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas, maka dengan ini Pemohon paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan Pemohon tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone kiranya berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan Pemohon dengan menyatakan sebagai berikcut:

 

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas Pemohon dalam Paspor milik Pemohon, dimana kekeliruannya yang tertera pada Paspor milik Pemohon adalah nama Amiruddin lahir tanggal 13/08/1980 adalah salah/keliru. Yang benar adalah nama A. Amiruddin lahir tanggal 13/08/1974 sesuai dengan KTP Nomor 6473031308740002 Kutipan Akta Kelahiran Nomor7308-LT-2603024-0023 Kutipan Akta Nikah Nomor: 13/08/1980 dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Libureng milik Pemohon;

3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor Pemohon pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone;


4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak