| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada KTP Dan Kartu Keluarga atas nama KLARASINTA lahir di Bone pada tanggal 06-03-1989 diperbaiki menjadi nama CLARA SIKKI lahir di Bone pada tanggal 04-10-1996 (sesuai nama, tanggal, bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Paspor Pemohon dan Akta Kelahiran anak pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|