Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
302/Pdt.P/2026/PN Wtp KLARASINTA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 302/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KLARASINTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, Tanggal, Bulan dan Tahun Kelahiran pada KTP Dan Kartu Keluarga  atas nama KLARASINTA lahir di Bone pada tanggal 06-03-1989 diperbaiki menjadi nama CLARA SIKKI lahir di Bone pada tanggal 04-10-1996 (sesuai nama, tanggal, bulan dan Tahun Kelahiran yang tertera pada Paspor Pemohon dan Akta Kelahiran anak pemohon);
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak