Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
235/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.HARNAWATI, S.H.
RESKI ANUGRAH ALWAN Alias EKKI Bin ALWAN NONTJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 235/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3932/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2HARNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESKI ANUGRAH ALWAN Alias EKKI Bin ALWAN NONTJI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HRESKI ANUGRAH ALWAN Alias EKKI Bin ALWAN NONTJI
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

            Bahwa terdakwa Reski Anugrah Alwan alias Ekki Bin Alwan Nontji, pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekitar  pukul  16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat  di BTN Lona Green Land Kelurahan Toro kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I  bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa  sekitar bulan Juli 2026 terdakwa menemukan akun Instagram dengan nama Trader Celebes yang memposting menyediakan narkotika sabu-sabu sehingga terdakwa mengirimkan DM dan memesan narkotika sabu-sabu sebanyak ½ gram dengan harga Rp 500.000 lalu setelah terdakwa mengambil sabu-sabu tersebut terdakwa membagi sebagian narkotika sabu-sabu tersebut ke dalam sachet kecil yang rencananya terdakwa akan jual melalui akun intagram Vander.utm milik terdakwa.
  • Bahwa kemudian setelah narkotika sabu-sabu milik terdakwa habis terjual kemudian tanggal 13 Agustus 2026 terdakwa kembali memesan melalui akun Instagram Trader Celebes  sebanyak 1 (satu) gram narkotika sabu-sabu seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika sabu-sabu melalui akun Dana terdakwa ke bank OCB setelah itu terdakwa menerima maps/lokasi tempat ditempelnya narkkotika sabu-sabu di jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, lalu setelah terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi 11 (sebelas) sachet ukuran kecil yang rencananya sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian akan dijual terdakwa melalui akun Instagram milik terdakwa dengan akun Vander.utm dengan harga Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) persachet.
  • Bahwa kemudian ketika terdakwa ingin menempelkan narkotika sabu-sabu petugas kepolisian Resort Bone menerima informasi di sekitar BTN Lona Green Land sering terjadi transaksi narkotika sehingga dilakukan penyelidikan kemudian ditemukan terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir Bin Muh. Tahir dan saksi Eko Budianto M Bin Madeaming mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 9 warna hitam, dan setelah dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengakui narkotika sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dan ditempelkan di titik lokasi.
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 3449/NNF/VII/2026  tanggal  21 Agustus 2026,  yang  ditanda  tangani  oleh  Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si dan mengetahui Asmawati, S.H, Mkes selaku Waka Kabid Labfor Polda Sulesel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti  : 4 (empat) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2914 gram, serta urine milik Reski Anugrah Alwan alias Ekki Bin Alwan Nontji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang  Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

Kedua :

                 Bahwa terdakwa Reski Anugrah Alwan alias Ekki Bin Alwan Nontji, pada hari Jumat tanggal 14 Agustus 2026 sekitar  pukul  16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2026, bertempat  di BTN Lona Green Land Kelurahan Toro kecamatan Tanete Riattang Timur Kabupaten Bone atau setidak tidaknya  pada  suatu  tempat  lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, secara  tanpa hak memiliki, menyimpan,  menguasai, atau  menyediakan  Narkotika Golongan I  bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal petugas kepolisian Resort Bone menerima informasi di sekitar BTN Lona Green Land sering terjadi transaksi narkotika sehingga dilakukan penyelidikan kemudian ditemukan terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan kemudian saksi Muh. Khaerul Tahir Bin Muh. Tahir dan saksi Eko Budianto M Bin Madeaming mendekati terdakwa dan melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 4 (empat) sachet plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal bening narkotika jenis sabu yang tersimpan dalam 1 (satu) buah dompet warna coklat di saku celana bagian belakang sebelah kanan terdakwa, dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix smart 9 warna hitam, dan setelah dilakukan interogasi bahwa terdakwa mengakui narkotika sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang dibeli dan akan ditempelkan di titik lokasi.
  • Bahwa narkotika sabu-sabu tersebut terdakwa peroleh melalui akun Instagram Trader Celebes  sebanyak 1 (satu) gram narkotika sabu-sabu seharga Rp 900.000 (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian narkotika sabu-sabu melalui akun Dana terdakwa ke bank OCB setelah itu terdakwa menerima maps/lokasi tempat ditempelnya narkkotika sabu-sabu di jl. Husain Jeddawi Kelurahan Macege Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, lalu setelah terdakwa mengambil narkotika sabu-sabu tersebut kemudian terdakwa membagi menjadi 11 (sebelas) sachet ukuran kecil yang rencananya sebagian terdakwa konsumsi sendiri dan sebagian akan dijual terdakwa melalui akun Instagram milik terdakwa dengan akun Vander.utm dengan harga Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) persachet.
  • Bahwa adapun narkotika jenis sabu yang ditemukan dari terdakwa  tidak mempunyai izin dari  pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 3449/NNF/VII/2026  tanggal  21 Agustus 2026,  yang  ditanda  tangani  oleh  Surya Pranowo, S.Si, M.Si dan Apt. Eka Agustiani, S.Si dan mengetahui Asmawati, S.H, Mkes selaku Waka Kabid Labfor Polda Sulesel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti  : 4 (empat) sachet plastik kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,2914 gram, serta urine milik Reski Anugrah Alwan alias Ekki Bin Alwan Nontji adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran  UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya