Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Joni Saputra, S.H.,M.H.
2.INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
ERDIN Bin ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan : B-2347/P.4.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Joni Saputra, S.H.,M.H.
2INTI ASTUTIK, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERDIN Bin ALWI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa ERDIN Bin ALWI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekitar pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Kel Pappolo, Kec. Tanete Riattang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas, terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli melalui akun whatsapp yang terdakwa tidak ketahui namanya. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) sachet kemudian terdakwa dikirimkan nomor rekening Bank BRI 382501007224505 atas nama Sumarni selanjutnya terdakwa mentransfer uang pembelian sabu tersebut, lalu terdakwa dikirimkan lokasi pengambilan sabu tersebut di Kelurahan Pappolo, Kecamatan Tanete Raittang, Kabupaten Bone. Selanjutnya terdakwa tiba ditempat sabu sharelock tersebut sekitar pukul 15.00 wita dan setelah membeli sabu-sabu Terdakwa kembali ke rumahnya dan tepat di halaman belakang rumah terdakwa membagi narkotika tersebut menjadi 8 (delapan) sachet ukuran kecil, yang mana 3 (tiga) sachet tersebut telah laku terdakwa jual dan 5 (lima) sachetnya yang ditemukan oleh pihak kepolisian dalam penguasaan terdakwa. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Adapun keuntungan dari penjualan narkotika terdakwa sebesar Rp450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian penjualan per satu (1) sachet seharga Rp150.000,- (serratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian hasil dari penjualan narkotika tersebut terdakwa gunakan untuk membeli rokok, makanan, dan minuman.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1619 / NNF / IV / 2026, tanggal 24 April 2026 menjelaskan bahwa:
    • 5 (lima) sachet berisi  ristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.1281 gram diberi nomor barang bukti 4497/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERDIN Bin ALWI diberi nomor barang bukti 4498/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa ERDIN Bin ALWI pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Lorong Cumpa’e, Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone, yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Berdasarkan waktu dan tempat yang telah diuraikan diatas terdakwa awalnya tertangkap oleh saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. dan saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M bersama dengan tim (mereka adalah anggota satuan Res Narkoba Polres Bone) dimana sebelumnya saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. dan saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M bersama dengan tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa memiliki, menguasai, atau memperjualkan narkotika jenis sabu sehingga BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. dan saksi BRIGPOL EKO BUDIANTO M bersama dengan tim melakukan patroli dan pada hari kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 20.30 wita melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa di rumahnya kemudian ditemukan 5 (lima) sachet berisi Kristal bening ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.1281 gram yang ditemukan tergeletak di tanah yang sebelumnya Terdakwa buang dengan sengaja, 2 (dua) sachet plastic klip berisikan beberapa plastic klip bening kosong ditemukan tergeletak di tanah yang sebelumnya dibuang dengan sengaja oleh terdakwa, dan 1 (Satu) unit handphine merk oppo warna silver dengan nomor simcard 081340748760 ditemukan terselip didalam Kasur. Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1619 / NNF / IV / 2026, tanggal 24 April 2026 menjelaskan bahwa:
  • 5 (lima) sachet berisi  ristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.1281 gram diberi nomor barang bukti 4497/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERDIN Bin ALWI diberi nomor barang bukti 4498/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ERDIN Bin ALWI pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan April atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di lorong Cumpa’e Kel. Panyula, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, terdakwa melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dan perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara :

  • Terdakwa mengkonsumsi sabu seorang diri terkahir kali pada hari Rabu tanggal 22 April 2026 sekira pukul 16.00 wita, bertempat di lorong Cumpa’e Kel. Panyula, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone tepatnya di belakang halaman rumah terdakwa, dengan cara awalnya terdakwa menyiapkan bong/alat hisap sabu dari botol plactik bening ukuran kecil yang mana pada penutupnya diberi 2 (dua) buah lubang kemudian diberi 2 (dua) buah pipet salah satu dari pipet terhubung dengan pirex kaca kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pirex tersebut kemudian terdakwa menggunakan korek api gas untuk memanaskan sabu yang berada dalam pirex lalu terdakwa menghisap pada salah satu pipet hingga narkotika jenis sabu tersebut habis. Adapun efek yang terdakwa rasakan yaitu perasaan tenang dalam melakukan aktivitas.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 1619 / NNF / IV / 2026, tanggal 24 April 2026 menjelaskan bahwa:
    • 5 (lima) sachet berisi  ristal bening ukuran kecil diduga Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0.1281 gram diberi nomor barang bukti 4497/2026/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ERDIN Bin ALWI diberi nomor barang bukti 4498/2026/NNF tersebut (+) ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a  Undang Undang RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya