Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.Bth/2026/PN Wtp Rahmatiah binti Umar alias Ummareng Rugayya binti Lahuseng Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 28/Pdt.Bth/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmatiah binti Umar alias Ummareng
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Umar Azmar Mahmud Farig, S.Sy., M.HRahmatiah binti Umar alias Ummareng
Tergugat
NoNama
1Rugayya binti Lahuseng
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H.ALI IMRAN,SHRugayya binti Lahuseng
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pelawan memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil Terlawan pada suatu persidangan yang ditentukan untuk itu dan selanjutnya berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah pihak ketiga yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) dan kepentingan hukum yang sah untuk mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap pelaksanaan eksekusi a quo;
  3. Menyatakan Perlawanan Pelawan beralasan menurut hukum;
  4. Menyatakan batal demi hukum tindakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Watampone Nomor 31/Pdt.G/2010/PN.Wtp terhadap bidang tanah perumahan seluas ±0,65Ha yang terletak di Kelurahan Masumpu, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dengan batas-batas:
  • sebelah utara     : Tanah Andi Petta Lawa, Jalan Andi Pangeran Petta Rani,
                                  dan BTN Dea Permai
  • sebelah timur     : Saluran Air/Perkuburan
  • sebelah selatan  : Sungai Kecil
  • sebelah barat     : Tanah Petta Ile

sepanjang menyangkut hak dan kepentingan hukum Pelawan;

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak