Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2026/PN Wtp ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H SYAWAL MAULANA TAKDIR Alias AWAL Bin BURHANUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2690/P.4.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI ADENALTA NINGRAT T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAWAL MAULANA TAKDIR Alias AWAL Bin BURHANUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------Bahwa terdakwa SYAWAL MAULANA TAKDIR ALS AWAL BIN BURHANUDDIN pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026  sekitar pukul 00.15 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pekarangan Rumah Korban Andi Hermansyah Bin Andi ala di Jl. Urip Sumoharjo Kel. Welannae Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain , dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------

  • Bahwa berawal korban Andi Hermansyah Bin Andi Ala memarkir sepeda motor Honda genio dengan nomor rangka : MH1JMA111SK200912 nomor mesin : JMA1E200731 dengan Type Genio CBS Plus berwarna warna hitam pekarangan rumah milik korban. Beberaapa saat kemudian sekira pukul 00.15 Wita Terdakwa Syawal Maulana Takdir  sedang berjalan kaki menuju pulang kerumahnya, dan saat melewati rumah Korban Andi Hermansyah Bin Andi Ala, Terdakwa melihat sepeda motor type Honda Genio CBS Plus sedang terparkir di pekarangan rumah korban. Lalu Terdakwa melihat kunci kontak motor tersebut menempel pada kontak sepeda motor tersebut. Selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk menguasai/ mengambil sepeda motor tersebut dengan cara memasuki pekarangan rumah korban Andi Hermansyah lalu mengambil Sepeda Motor type Honda Genio CBS Plus dengan cara mengendarainya dan meninggalkan rumah Korban.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 20 Mei 2026 tim opsnal Polsek Reskrim Polsek Tanete Riattang melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman sehingga Saksi Adianto melakukan penangkapan oleh Terdakwa Syawal Maulana Takdir disertai dengan Barang berupa sepeda motor jenis Honda Genio CBS Plus.
  • Bahwa terdakwa SYAWAL MAULANA TAKDIR ALS AWAL BIN BURHANUDDIN telah mengambil sepeda motor jenis Honda Genio CBS Plus tanpa seijin pemilik sah yaitu Korban Andi Hermansyah Bin Andi Ala dengan maksud ingin memiliki sepeda motor tersebut, sehingga akibat dari perbuatan Terdakwa SYAWAL MAULANA , Korban Andi Hermansyah Bin Andi Ala mengalami kerugian sebesar RP18.000.000. (delapan belas juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa Shawal Maulana Als Awal Bin Burhanuddin  melakukan pengulangan tindak pidana dalam waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani seluruh atau sebagian pidana pokok yang dijatuhkan atau pidana pokok yang di jathkan telah dihapuskan. bahwa berdasarkan Putusan No. 80/Pid.B/2025/ PN Wtp, dengan nama lengkap Syawal Maulana Takdir Als Awal Bin Burhanuddin telah di vonis bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Sehingga Terdakwa SYAWAL MAULANA TAKDIR ALS AWAL BIN BURHANUDDIN merupakan residivis dalam perkara tersebut.

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Pasal 23 Ayat 1 KUHP -------

Pihak Dipublikasikan Ya