| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDING pada hari senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.20 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2026, bertempat Desa Tebba, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 18.36 Wita terdakwa menghubungi seseorang yang bernama LAHI (DPS) melalui nomor whatsapp (+62882-4572-2844) dengan tujuan untuk memesan sabu dimana terdakwa mengatakan “ADA KUETA BOS” lalu seseorang yang bernama LAHI (DPS) mengatakan “IA ADAJI BERAPA MAU DIAMBIL” kemudian terdakwa mengatakan “SERATUS LIMA PULUH BOS” lalu LAHI (DPS) mengatakan “TUNGGUMI PALE ANAK-ANAK DI DESA TEBBA KEC. SALOMEKKO NANTI NA ANTARKAN KESITU KEMUDIAN LANGSUNGMI JUGA KASI UANG PEMBELIANNYA”, sehingga saat itu juga terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan setibanya terdakwa di lokasi yang ditentukan, terdakwa kembali menelpon LAHI (DPS) dengan maksud mengkomfirmasi bahwa terdakwa sudah tiba di lokasi dan berselang beberapa waktu kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal dan langsung menghampiri terdakwa yang selanjutnya memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet klip bening dan terdakwa juga memberikan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal, terdakwa kemudian langsung pulang ke rumahnya di Desa Malimongeng Kec. Salomekko dengan berjalan kaki dan sementara di dalam perjalan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang Saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan Saksi BRIPDA ADITYA PRADIPTA Bin Herman yang terdakwa ketahui atau curigai merupakan pihak Kepolisian, oleh karena terdakwa merasa panik terdakwa kemudian langsung membuang 1 (satu) sachet klip bening berisi Sabu yang telah dibeli dan diterima oleh terdakwa, namun sabu tersebut dilihat dan ditemukan oleh pihak Kepolisian, selain itu Saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan Saksi BRIPDA ADITYA PRADIPTA Bin HERMAN juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru muda yang berada dalam penguasaan terdakwa yang digunakan sebagai sarana atau alat komunikasi untuk memesan sabu kepada LAHI (DPS), dalam hal ini terdakwa menjelaskan sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama LAHI (DPS) dan selama ini terdakwa hanya hanya membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama LAHI (DPS), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab : 3250/ NNF / VIII / 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti terdapat 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil yang di berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,0764) gram dan dengan berat akhir/netto (0,0241) gram diberi nomor barang bukti 8056/2026/NNF berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk hasil pemeriksaan atas 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDING diberi nomor barang bukti 8057/2026/NNF berdasarkan hasil pemeriksaan uji pendahuluan adalah (-) Negatif Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDING pada hari senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2026, bertempat di Dusun Awakenre Timur, Desa Malimongeng, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2026 sekira pukul 18.36 Wita terdakwa menghubungi seseorang yang bernama LAHI (DPS) melalui nomor whatsapp (+62882-4572-2844) dengan tujuan untuk memesan sabu dimana terdakwa mengatakan “ADA KUETA BOS” lalu seseorang yang bernama LAHI (DPS) mengatakan “IA ADAJI BERAPA MAU DIAMBIL” kemudian terdakwa mengatakan “SERATUS LIMA PULUH BOS” lalu LAHI (DPS) mengatakan “TUNGGUMI PALE ANAK-ANAK DI DESA TEBBA KEC. SALOMEKKO NANTI NA ANTARKAN KESITU KEMUDIAN LANGSUNGMI JUGA KASI UANG PEMBELIANNYA”, sehingga saat itu juga terdakwa langsung menuju ke tempat tersebut dan setibanya terdakwa di lokasi yang ditentukan, terdakwa kembali menelpon LAHI (DPS) dengan maksud mengkomfirmasi bahwa terdakwa sudah tiba di lokasi dan berselang beberapa waktu kemudian datang seseorang yang terdakwa tidak kenal dan langsung menghampiri terdakwa yang selanjutnya memberikan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet klip bening dan terdakwa juga memberikan uang pembelian Sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Setelah terdakwa menerima 1 (satu) sachet plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu dan menyerahkan uang kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal, terdakwa kemudian langsung pulang ke rumahnya di Desa Malimongeng Kec. Salomekko dengan berjalan kaki dan sementara didalam perjalan tiba-tiba datang 2 (dua) orang Saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan Saksi BRIPDA ADITYA PRADIPTA Bin Herman yang terdakwa ketahui atau curigai merupakan pihak Kepolisian, oleh karena terdakwa merasa panik terdakwa kemudian langsung membuang 1 (satu) sachet klip bening berisi Sabu yang telah terdakwa beli, namun sabu tersebut dilihat dan ditemukan oleh pihak Kepolisian, selain itu Saksi BRIGPOL ANDI ZULFAHRI Bin ANDI SUARDI dan Saksi BRIPDA ADITYA PRADIPTA Bin HERMAN juga melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna biru muda yang berada dalam penguasaan terdakwa yang digunakan sebagai sarana atau alat komunikasi untuk memesan sabu kepada LAHI (DPS). Selanjutnya terdakwa menjelaskan sudah 3 (tiga) kali membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama LAHI (DPS) dan selama ini terdakwa hanya hanya membeli Narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama LAHI (DPS), selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab : 3250/ NNF / VIII / 2026 tanggal 10 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti terdapat 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil yang di berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,0764) gram dan dengan berat akhir/netto (0,0241) gram diberi nomor barang bukti 8056/2026/NNF berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk hasil pemeriksaan atas 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik terdakwa ARYAMADANA Alias ARYA Bin JUDDING diberi nomor barang bukti 8057/2026/NNF berdasarkan hasil pemeriksaan uji pendahuluan adalah (-) Negatif Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |