| Petitum |
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran, Ktp, Kartu Keluarga dan pada Akta Kelahiran Anak Pemohon atas nama HARYANTI lahir di Bone pada tanggal 13-12-1977 diperbaiki menjadi nama ANTI BINTI KUDDING Lahir di Bone pada tanggal 13-12-1977 (sesuai nama pada Paspor Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
Subsidair
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon dengan kerendahan hati supaya menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);-------------------------------------------------------------------------- |