| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa terdakwa MUH FADIL Alias FADIL Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April yang termasuk kurun waktu tahun 2026, bertempat di Btn Amanda II Jl. Sungai Limboto Kel. Ta’ Kec. Tanete Riattang Kab Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “dengan melawan hukum memaksa orang lain melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari kekasihnya Per. Firsa, yang meminta untuk dijemput di rumahnya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi kemudian menjemput Per. Firsa dan membawanya ke rumahnya yang beralamat di BTN Amanda, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setibanya di rumahnya, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi bersama Per. Firsa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
- Selanjutnya, terdakwa yang merupakan kakak kandung dari Per. Firsa memperoleh informasi bahwa adiknya berada di rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi. Pada saat itu terdakwa sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi sehingga berada dalam pengaruh minuman tersebut. Setelah mengetahui keberadaan adiknya, terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil badik dengan warangka berwarna hitam Panjang 23 cm. lalu terdakwa bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi mendatangi rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi yang terletak di BTN Amanda 2, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
- Sesampainya di rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi yang terletak di BTN Amanda 2, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, terdakwa menanyakan keberadaan adiknya kepada korban Fitriani Binti Lukman yang berada di rumah tersebut. Menanggapi pertanyaan terdakwa, korban Fitriani Binti Lukman mengatakan, “tunggu saya bangunkan”, kemudian korban Fitriani Binti Lukman menuju kamar tempat Per. Firsa sedang beristirahat untuk membangunkannya.
- Bahwa Setelah Per. Firsa keluar dari kamar bersama dengan korban Fitriani Binti Lukman, secara tibatiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari warangkanya dengan panjang sekitar 23 cm, namun saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi sebelumnya sempat menahan terdakwa untuk mengeluarkan badik dari warangkanya tetapi terdakwa tetap menghunuskan atau mengarahkan badik tersebut ke arah korban Fitriani Bin Lukman. Melihat tindakan terdakwa tersebut, korban Fitriani Binti Lukman merasa ketakutan dan langsung berteriak dengan berkata “tunggu dulu”. Mendengar teriakan korban, saksi Irawati Binti Bahtiar yang sebelumnya berada dalam kamar yang sedang menjaga anaknya keluar dari dalam rumah dan melihat terdakwa sedang memegang sebilah badik. Saksi Irawati Binti Bahtiar kemudian segera keluar rumah untuk memanggil warga sekitar. Setelah itu, warga sekitar situ bersama anggota Kepolisian mengamankan terdakwa bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi ke Mapolsek Tanete Riattang.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menghunuskan senjata tajam ke arah korban, korban Fitriani Binti Lukman mengalami ketakutan, trauma, serta merasa keselamatan jiwanya terancam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa MUH FADIL Alias FADIL Bin HERMAN pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April yang termasuk kurun waktu tahun 2026, bertempat di Btn Amanda II Jl. Sungai Limboto Kel. Ta’ Kec. Tanete Riattang Kab Bone, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini., “telah melawan hukum tanpa hak memasukkan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari kekasihnya Per. Firsa, yang meminta untuk dijemput di rumahnya. Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi kemudian menjemput Per. Firsa dan membawanya ke rumahnya yang beralamat di BTN Amanda, Jalan Sungai Limboto, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Setibanya di rumahnya, saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi bersama Per. Firsa masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
- Selanjutnya, terdakwa yang merupakan kakak kandung dari Per. Firsa memperoleh informasi bahwa adiknya berada di rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi. Pada saat itu terdakwa sebelumnya telah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi sehingga berada dalam pengaruh minuman tersebut. Setelah mengetahui keberadaan adiknya, terdakwa pulang kerumahnya untuk mengambil badik dengan warangka berwarna hitam Panjang 23 cm. lalu terdakwa bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi mendatangi rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi yang terletak di BTN Amanda 2, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
- Sesampainya di rumah saksi Alam Pratama Saputra Bin Adi yang terletak di BTN Amanda 2, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, terdakwa menanyakan keberadaan adiknya kepada korban Fitriani Binti Lukman yang berada di rumah tersebut. Menanggapi pertanyaan terdakwa, korban Fitriani Binti Lukman mengatakan, “tunggu saya bangunkan”, kemudian korban Fitriani Binti Lukman menuju kamar tempat Per. Firsa sedang beristirahat untuk membangunkannya.
- Bahwa Setelah Per. Firsa keluar dari kamar bersama dengan korban Fitriani Binti Lukman, secara tibatiba terdakwa mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis badik dari warangkanya dengan panjang sekitar 23 cm, namun saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi sebelumnya sempat menahan terdakwa untuk mengeluarkan badik dari warangkanya tetapi terdakwa tetap menghunuskan atau mengarahkan badik tersebut ke arah korban Fitriani Binti Lukman. Melihat tindakan terdakwa tersebut, korban Fitriani Binti Lukman merasa ketakutan dan langsung berteriak dengan berkata “tunggu dulu”. Mendengar teriakan korban, saksi Irawati Binti Bahtiar yang sebelumnya berada dalam kamar yang sedang menjaga anaknya keluar dari kamar dan melihat terdakwa sedang memegang sebilah badik. Saksi Irawati Binti Bahtiar kemudian segera keluar rumah untuk memanggil warga sekitar. Setelah itu, warga sekitar situ bersama anggota Kepolisian mengamankan terdakwa bersama saksi Irwansyah Alias Anteng Bin Rusdi ke Mapolsek Tanete Riattang.
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap, terdakwa membawa, menguasai, dan mempergunakan senjata tajam jenis badik tersebut tanpa memiliki dokumen, izin, ataupun kewenangan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menghunuskan senjata tajam ke arah korban, korban Fitriani Binti Lukman mengalami ketakutan, trauma, serta merasa keselamatan jiwanya terancam.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 UU No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------------- |