| Petitum |
Berdasarkan uraian dan alasan-alasan yang telah Pemohon sebutkan diatas, Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Watampone, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut :
Primer
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan Tanggal Lahir Pemohon semula tanggal 06 Desember 1971 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang terdaftar pada Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Bone diubah menjadi tanggal 05 Desember 1971 berdasarkan Paspor Pemohon.
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Bone setelah menerima Salinan penetapan ini untuk segera mengubah tanggal dan bulan kelahiran semula tanggal 06 Desember 1971 menjadi tanggal 05 Desember 1971
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|