| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama, NIK, Tempat, Tanggal, dan Bulan Kelahiran pada KTP dan Kartu Keluarga tertulis atas nama ANDI MERI BT. HAMZAH Nik: 7308064704750002 lahir di Bone pada tanggal 07-04-1975 diperbaiki menjadi nama MERIDA NIK: 7308065801750001 lahir di Tappale pada tanggal 18-01-1975 (sesuai nama, NIK, tempat, tanggal, dan bulan kelahiran yang tertera pada KTP Non Elektronik, Kutipan Akta Nikah dan Ijazah Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan tersebut kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|