| Petitum |
Berdasarkan uraian alasan-alasan/ dalil-dalil tersebut di atas, Pemohon dengan ini mohon agar kiranya Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili permohonan ini memberikan Penetapan yang amarnya sebagai berikut :
PRIMER:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Pemohon yang tercatat atas nama MADIA sebagaimana pada dokumen KTP NIK 7401140204650002, KK No. 7401140203110003, Kutipan Akta Kelahiran No. 7160.A/IST/X /2011, Kutipan Akta Nikah No. 249/18/XI/2002, adalah satu orang yang sama dengan nama MADIA KADI BEDDU sebagaimana tercatat pada dokumen Papor No. A 7497827, dan nama MADIA KADI MUHAMMAD sebagaimana tercatat pada dokumen SPPH No. 230701942 dan Tanda Bukti Setoran Awal BPIH No. porsi 2300157897;
- Menyatakan secara hukum Pemohon yang tercatat dengan tempat dan tanggal lahir di Lalladde, 28 Juni 1969 sebagaimana pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran No. 7160.A/IST/X /2011, SPPH No. 230701942, Tanda Bukti Setoran Awal BPIH No. porsi 2300157897, Paspor No. A 7497827, adalah satu orang yang sama dengan tempat dan tanggal kelahiran Pemohon di Bone, 2 April 1965 sebagaimana tercatat pada KTP NIK 7401140204650002, KK No. 7401140203110003, serta tempat dan tanggal lahir Pemohon di Lamadde, 28 Juni 1969 sebagaimana tercatat pada dokumen Kutipan Akta Nikah No. 249/18/XI/2002;
- Menyatakan secara hukum identitas Pemohon dengan ayah kandung bernama KADI sebagaimana tercatat pada dokumen Kutipan Akta Kelahiran, No. 7160.A/IST/X /2011, Kutipan Akta Nikah No. 249/18/XI/2002, SPPH No. 230701942, Tanda Bukti Setoran Awal BPIH No. porsi 2300157897 adalah satu orang yang sama dengan nama ayah kandung bernama MALLUBE sebagaimana tercatat pada dokumen KK No. 7401140203110003;
- Menetapkan identitas Pemohon yang benar adalah sebagai berikut:
|