| Dakwaan |
PERTAMA
----- Bahwa terdakwa SYAMSUDDIN Alias ADI Bin DAGA pada hari minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 22.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli Tahun 2026, bertempat di jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari pada tanggal 26 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan cara menghubungi pemilik akun WhatsApp atas nama Bos Muda dengan berkata “mau ambil yang harga Rp.1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah)” kemudian alkun WhatsApp an. Bos Muda menjawab “tunggu dulu” dan terdakwa membalas “oke”. Berselang sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian akun WhatsApp an. Bos Muda kembali mengubungi terdakwa dan mengirimkan nomor rekening Sea Bank dimana terdakwa sudah lupa atas nama bank pemilik dan nomor rekening tersebut, setelah itu sekira pukul 22.35 wita terdakwa menuju ke BRI Link untuk mentransfer uang pembelian narkotika jenis sabu dan setelah terdakwa mentransfer uang pembelian sabu senilai Rp.1.100.000.- (satu Juta seratus ribu rupiah) tersebut, terdakwa kemudian mengirimkan bukti transaksi tersebut kepada WhatsApp an. Bos Muda, kemudian sekira pukul 22.40 wita akun WhatsApp an. Bos Muda mengirimkan terdakwa lokasi googlemaps yang merupakan lokasi tempelan sabu dan menerima lokasi tempelan terdakwa kemudian menuju ke lokasi tempelan tersebut yang berlokasi di jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan dan ketika terdakwa sudah tiba di titik lokasi sebagaimana di googlemaps, selanjutnya terdakwa menemukan dan mengambil sabu yang tertempel di dekat batang pohon pisang, setelah mengambil tempelan tersebut sekitar pukul 22.50 wita terdakwa bergegas pulang kerumah untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut. Atas transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu senilai Rp.1.100.000.- (satu Juta seratus ribu rupiah) terdakwa memperoleh sebanyak 4 (empat) sachet Narkotika jenis Sabu dan sebanyak 3 (tiga) sachet telah dikonsumsi oleh terdakwa seorang diri secara bertahap di rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) sachet Sabu sisanya ditemukan saat dilakukan penangkapan kepada terdakwa. Terdakwa pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli pada tanggal 26 Juli 2026 tersebut yang pertama yaitu pada tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 wita kemudian yang kedua yaitu pada tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita kemudian yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 23.00 Wita, kesemuanya Terdakwa konsumsi bertempat di rumah Terdakwa di Jln. Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada waktu itu terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri.
- Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab : 3170/ NNF / VIII / 2026 tanggal 07 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil yang di berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1781) gram dan dengan berat akhir/netto (0,1247) gram diberi nomor barang bukti 7882/2026 berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa SYAMSUDDIN Alias ADI Bin DAGA pada hari sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di dalam Tahun 2026, bertempat di jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------------------
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 16.30 wita, berawal adanya laporan aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika di jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY, saksi BRIPTU RISWANDI Bin M. AMIR beserta jajaran tim Satresnarkoba Polres Bone melalukan patroli di jalan Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang kemudian Saksi BRIGPOL A. NIRWANSYAH Bin A. EDY dan Saksi BRIPTU RISWANDI Bin M. AMIR melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan setelah dilakukan interogasi bahwa seseorang tersebut bernama Terdakwa SYAMSUDDIN Alias ADI Bin DAGA. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ditemukan sebanyak 1 (satu) sachet platik klip bening ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu pada kantong saku celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan terdakwa. Bahwa dari hasil interogasi yang dilakukan kepada terdakwa mengakui bahwa benar 1 (satu) sachet plastic/klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan berada dalam penguasaanya adalah benar milik terdakwa yang dibeli secara sistem tempel, selain itu juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo Warna Hijau Ungu yang tergeletak dilantai yang merupakan alat atau sarana komunikasi yang digunakan oleh terdakwa untuk memesan Narkotika jenis Sabu dan berdasarkan pengakuan terdakwa Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli secara sistem tempel dengan terlebih dahulu terdakwa memesan sabu melalui aplikasi WhatsApp an. BOS MUDA seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah). Atas transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu senilai Rp.1.100.000.- (satu Juta seratus ribu rupiah) terdakwa memperoleh sebanyak 4 (empat) sachet Narkotika jenis Sabu dan sebanyak 3 (tiga) sachet telah dikonsumsi oleh terdakwa seorang diri secara bertahap di rumah terdakwa sedangkan 1 (satu) sachet Sabu sisanya ditemukan saat dilakukan penangkapan kepada terdakwa. Terdakwa pertama kali mengonsumsi narkotika jenis sabu yang Terdakwa beli pada tanggal 26 Juli 2026 tersebut yang pertama yaitu pada tanggal 27 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 wita kemudian yang kedua yaitu pada tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 Wita kemudian yang ketiga yaitu pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekira Pukul 23.00 Wita, kesemuanya Terdakwa konsumsi bertempat di rumah Terdakwa di Jln. Bayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang mana pada waktu itu terdakwa mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut seorang diri.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta tindakan yang dilakukan terdakwa bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan uji laboratorium terhadap barang bukti berupa 1 (satu) sachet klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si. dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si selaku Tim Pemeriksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. No. Lab : 3170/ NNF / VIII / 2026 tanggal 07 Agustus 2026 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan yang diketahui oleh Kepala Bidang Labfor Polda Sulsel, ASMAWATI, S.H., M.Kes, dari hasil pemeriksaan dan penimbangan barang bukti 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil di dalamnya terdapat 1 (satu) sachet plastik/klip bening ukuran kecil yang di berisi narkotika jenis sabu dengan berat awal (0,1781) gram dan dengan berat akhir/netto (0,1247) gram diberi nomor barang bukti 7882/2026 berdasarkan pemeriksaan uji pendahuluan (+) Positif Narkotika dan uji konfirmasi Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GCMS) adalah (+) Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut Nomor 61 Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |