Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
227/Pid.B/2026/PN Wtp 1.Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2.A. Muh. Iqbal Latief, S.H
ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 227/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3707/P.4.14/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Dian Kusuma Lantara, S.H
2A. Muh. Iqbal Latief, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------

--------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11. 00 Wita, Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN menghubungi Saksi Korban IRHAM Bin MANNU melalui telepon dan menyampaikan kepada Saksi Korban IRHAM Bin MANNU bahwa Terdakwa ingin memesan barang berupa bata ringan, semen beserta lemnya, olehnya itu Saksi Korban IRHAM Bin MANNU meminta kepada Terdakwa agar mengirimkan Saksi Korban IRHAM Bin MANNU pesan melalui Whatshapp terkait jumlah barang yang ingin dipesan, tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan pesan chat melalui Whatsapp kepada Saksi Korban IRHAM Bin MANNU dengan menulis pesanannya yakni bata ringan merk focon sebanyak 14 (empat belas) kubik dan lemnya 14 (empat belas) zak dengan total harga Rp9.002.000,- (sembilan juta dua ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1515 tanggal 04 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, setelah Saksi Korban IRHAM Bin MANNU menerima pesanan dari Terdakwa, lalu Saksi Korban IRHAM Bin MANNU membuatkan PO (Pre Order) untuk pengambilan barang tersebut yang kemudian barulah sopir yang diminta oleh Terdakwa mengambil barang pesanannya di pabrik bata ringan yang terletak di Kabupaten Maros, begitu juga pada saat Terdakwa memesan barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 berupa bata ringan merk NEB sebanyak 29 (dua puluh sembilan) kubik, bata ringan merk maccon sebanyak 12 (dua belas) kubik, dan lemnya sebanyak 41 (empat puluh satu) zak dengan total harga Rp26.360.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1522 tanggal 04 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, maka Saksi Korban IRHAM Bin MANNU kembali mengirimkan barangnya tersebut kepada Terdakwa dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 Terdakwa kembali memesan barang berupa bata ringan merk NEB sebanyak 59 (lima puluh sembilan) kubik, bata ringan merk maccon sebanyak 13 (tiga belas) kubik, dan lemnya sebanyak 62 (enam puluh dua) zak dengan total harga Rp45.610.000,- (empat puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1526 tanggal 05 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, bahwa setelah Terdakwa melakukan pemesanan sebanyak 3 (tiga) kali, Saksi Korban IRHAM Bin MANNU kemudian menagih pembayar kepada Terdakwa melalui pesan chat Whatshapp pada tanggal 07 Juni 2026 dan pesan chat tersebut dibalas oleh Terdakwa dengan mengatakan melalui pesan chat Whatshapp “Oh iya pak, insyaaallah rencana besok pak”, kemudian keesokan harinya pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 Terdakwa kembali memesan barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU melalui pesan chat Whatshapp dan kemudian Saksi Korban IRHAM Bin MANNU menjawab melalui pesan chat Whatshapp dengan mengatakan kepada Terdakwa “Iyee ji bosq asalakn di bantu pelunasanx krn itu juga modal sy putar di tambah orderan konsumenq yang lain” setelah menyampaikan hal tersebut kemudian Saksi Korban IRHAM Bin MANNU mengirimkan pesanan Terdakwa berupa bata ringan sebanyak 15 (lima belas) kubik dan lemnya sebanyak 15 (lima belas) zak dengan total harga Rp9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1529 tanggal 8 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, bahwa setelah Terdakwa melakukan pengambilan barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU sebanyak 4 (empat) kali pemesanan, sampai saat ini pesanan tersebut belum juga dibayar oleh Terdakwa, bahwa Saksi Korban IRHAM Bin MANNU telah berupaya menagih Terdakwa dengan mencoba menghubungi Terdakwa via chat dan telpon Whatshapp semenjak tanggal 8 Juni 2026 namun chat dan telpon Whatshapp Saksi Korban IRHAM Bin MANNU tidak dibalas oleh Terdakwa. ----------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Saksi Korban IRHAM Bin MANNU merasa percaya dan yakin untuk menyerahkan barang tersebut kepada Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN, dikarenakan pembayaran pesanan Terdakwa sebelumnya lancar terbayar, padahal uang yang digunakan untuk pembayaran tersebut adalah uang hasil penjualan barang yang sekarang tercatat dalam invoice Saksi Korban IRHAM Bin MANNU dan ketika Saksi Korban IRHAM Bin MANNU meminta pelunasan sesuai invoice kepada Terdakwa, Terdakwa menyampaikan kepada Saksi Korban IRHAM Bin MANNU bahwa uang hasil penjualan barang tersebut belum cair dan masih dalam proses penagihan, padahal barang tersebut sudah laku dijual oleh Terdakwa. ---------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN, Saksi Korban IRHAM Bin MANNU mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp90.572.000, - (sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------

--------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026 sekitar pukul 11. 00 Wita, Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN menghubungi Saksi Korban IRHAM Bin MANNU melalui telepon dan menyampaikan kepada Saksi Korban IRHAM Bin MANNU bahwa Terdakwa ingin memesan barang berupa bata ringan, semen beserta lemnya, olehnya itu Saksi Korban IRHAM Bin MANNU meminta kepada Terdakwa agar mengirimkan Saksi Korban IRHAM Bin MANNU pesan melalui Whatshapp terkait jumlah barang yang ingin dipesan, tidak lama kemudian Terdakwa mengirimkan pesan chat melalui Whatsapp kepada Saksi Korban IRHAM Bin MANNU dengan menulis pesanannya yakni bata ringan merk focon sebanyak 14 (empat belas) kubik dan lemnya 14 (empat belas) zak dengan total harga Rp9.002.000,- (sembilan juta dua ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1515 tanggal 04 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, setelah Saksi Korban IRHAM Bin MANNU menerima pesanan dari Terdakwa, lalu Saksi Korban IRHAM Bin MANNU membuatkan PO (Pre Order) untuk pengambilan barang tersebut yang kemudian barulah sopir yang diminta oleh Terdakwa mengambil barang pesanannya di pabrik bata ringan yang terletak di Kabupaten Maros, begitu juga pada saat Terdakwa memesan barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2026 dengan total harga Rp26.360.000,- (dua puluh enam juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1522 tanggal 04 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, dan pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 dengan total harga Rp45.610.000,- (empat puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1526 tanggal 05 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, juga pada hari Senin tanggal 08 Juni 2026 dengan total harga Rp9.600.000,- (sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang masuk dalam Invoice No : AEI/VI/26/1529 tanggal 8 Juni 2026 milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, bahwa total harga barang yang belum dibayarkan oleh Terdakwa sampai saat ini, setelah melakukan 4 (empat) kali pemesanan barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU berdasarkan Invoice milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU yakni sebesar Rp90.572.000, - (sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). ----------------------------

--------- Bahwa seluruh barang milik Saksi Korban IRHAM Bin MANNU berdasarkan ke 4 (empat) invoice pengambilan barang yakni invoice No : AEI/VI/26/1515 tanggal 04 Juni 2026, invoice No : AEI/VI/26/1522 tanggal 04 Juni 2026, invoice No : AEI/VI/26/1526 tanggal 05 Juni 2026 dan No : AEI/VI/26/1529 tanggal 8 Juni 2026 belum dilunasi oleh Terdakwa, tetapi barang milik Saksi  Saksi Korban IRHAM Bin MANNU, namun Terdakwa mengambil uang hasil penjualan barang milik Saksi Korban yang kemudian uang tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN. ---------------------------------------------

--------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ASRIJAL ALIAS GOMES BIN H. ARIFIN, Saksi Korban IRHAM Bin MANNU mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp90.572.000, - (sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya