| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada Akta Kelahiran atas nama JOHANI BIN TAJADDIN lahir di Bone pada tanggal 17-08-1976 diperbaiki menjadi nama HJ. JOHANI BINTI TAJADDIN lahir di Bone pada tanggal 17-08-1976 (sesuai nama yang tertera pada Akta Cerai Pemohon);
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama pada KTP dan Kartu Keluarga atas nama HJ. JOHANI BIN TAJADDIN lahir di Bone pada tanggal 17-08-1976 diperbaiki menjadi nama HJ. JOHANI BINTI TAJADDIN lahir di Bone pada tanggal 17-08-1976 (sesuai nama yang tertera pada Akta Cerai Pemohon);
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Nama tersebut kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
- Membebankan kepada Pem ohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|