Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.ANTON WAHYUDI SH MH
1.ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI
2.JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1561/P.4.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2ANTON WAHYUDI SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI[Penahanan]
2JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa I ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI dan Terdakwa II JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Masjid, Kel. Bukaka, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, sekitar jam 19.30 WITA, berawal Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I dan Terdakwa I bertanya kepada Terdakwa II “KENAPA PAK?” Terdakwa II mengatakan “MAUKA BELI (SABU) TAPI BELUM ADA UANGKU, BISA DI BON DULU” dan terdakwa I mengatakan “BISA” lalu Terdakwa II mengatakan “KALAU BISAJI 150 MAU SAYA BELI, DUA ATAU TIGA HARIPI BARU SAYA BAYAR” lalu Terdakwa I mengatakan “200 PI BARU BISA” setelah Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat, Terdakwa I keluar untuk membeli sabu. Kemudian Terdakwa I menghubungi akun WhatsApp GOOD STUFF IN CORPORATED dengan nomor +212-693-999-274 dengan menggunakan handphone Terdakwa I merk Realme dengan nomor 087735552313 dengan ini percakapan “READY BOSKU” lalu dijawab “READY” dilanjut Terdakwa I “SEPER BOSKU” dijawab “READY” kemudian dijawab oleh Terdakwa I “TOP UP DANA KA DULU BOSKU” selanjutnya dijawab “INFO KALAU SUDAH TF” dan Terdakwa I mengatakan “TF DI MANA BOSKU” kemudian akun WhatsApp GOOD STUFF IN CORPORATED mengirimkan nomor bank VIRTUAL dengan no REK: 752 391 507 3 An. RUNITI HERNA DEWI, selanjutnya Terdakwa I mengirimkan uang senilai Rp350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah ke akun virtual tersebut, kemudian akun WhatsApp GOOD STUFF IN CORPORATED mengirimkan Terdakwa I maps atau lokasi tempelan sabu, selanjutnya Terdakwa I pergi ke tempat tersebut yang beralamat di Jalan Masjid, Kota Watampone. Setelah Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I pulang ke rumahnya yang beralamat di D.I. Pandjaitan, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone dengan tujuan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan Terdakwa II. Kemudian pada saat sampai di rumah Terdakwa I dan Terdakwa II belum sempat mengonsumsinya karena datang Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN yang merupakan pihak kepolisian di rumah Terdakwa I dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 

Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan dalam penguasannya berupa: 2 (Dua) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil yang tersimpan dalam Plastik klip / bening dengan berat awal (0,4887) gram dan berat akhir (0,4282)

gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME  warna ungu dengan nomor simcard 087735552313, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna ungu dengan nomor simcard 082190654173.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5749/NNF/XII/2025, tanggal 31 Desember 2025 menjelaskan bahwa:
  • 2 (Dua) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil yang tersimpan dalam Plastik klip / bening dengan berat awal (0,4887) gram dan berat akhir (0,4282) gram diberi nomor barang bukti 13572/2025/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI diberi nomor barang bukti 13573/2025/NNF tersebut (+) positif ditemukan bahan Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN diberi nomor barang bukti 13574/2025/NNF tersebut (-) negatif ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI dan Terdakwa II JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupate Bone Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, berawal Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN sementara berada di Warkop A1 yang beralamat di Jl. D.I Pandjaitan, Kel. Watampone, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Kemudian Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN melihat seorang laki-laki yang mana belakangan diketahui

merupakan Terdakwa I berada di pinggir jalan yang saat itu Terdakwa I mencurigakan sedang memiliki, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN mengikutinya hingga ke rumahnya yang beralamat di Jl. Serigala, Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupate Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu Terdakwa I masuk ke rumahnya dan Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN pun ikut masuk ke rumah Terdakwa I. selanjutnya Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN menemukan Terdakwa I dan temannya yang merupakan Terdakwa II didepannya terdapat 2 (dua) sachet narkotika jens sabu ukuran kecil yang berencana Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengonsumsinya, selain itu Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN menyita 2 (dua) unit handphone yang masing-masing dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki resep dokter.
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab: 5749/NNF/XII/2025, tanggal 31 Desember 2025 menjelaskan bahwa:
  • 2 (Dua) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil yang tersimpan dalam Plastik klip / bening dengan berat awal (0,4887) gram dan berat akhir (0,4282) gram diberi nomor barang bukti 13572/2025/NNF tersebut (+) mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI diberi nomor barang bukti 13573/2025/NNF tersebut (+) positif ditemukan bahan Narkotika.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN diberi nomor barang bukti 13574/2025/NNF tersebut (-) negatif ditemukan bahan Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya