| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 107/Pid.Sus/2026/PN Wtp | 1.Erlysa Said, S.H., M.H. 2.ANTON WAHYUDI SH MH |
1.ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI 2.JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 107/Pid.Sus/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1561/P.4.14/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: Bahwa Terdakwa I ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI dan Terdakwa II JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Masjid, Kel. Bukaka, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeladahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II ditemukan dalam penguasannya berupa: 2 (Dua) sachet berisi Kristal bening Narkotika jenis sabu ukuran Kecil yang tersimpan dalam Plastik klip / bening dengan berat awal (0,4887) gram dan berat akhir (0,4282) gram, 1 (satu) Unit Handphone Merk REALME warna ungu dengan nomor simcard 087735552313, 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO warna ungu dengan nomor simcard 082190654173.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa I ZAINUDDIN. L Alias WILLIAM Bin ACI dan Terdakwa II JASMIN. S Alias JASMIN Bin SYARIPUDDIN pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025, sekitar pukul 20.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Serigala Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupate Bone Provinsi Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili “Melakukan permufakatan jahat tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WITA, berawal Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN sementara berada di Warkop A1 yang beralamat di Jl. D.I Pandjaitan, Kel. Watampone, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Kemudian Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN melihat seorang laki-laki yang mana belakangan diketahui merupakan Terdakwa I berada di pinggir jalan yang saat itu Terdakwa I mencurigakan sedang memiliki, menyimpan, dan memiliki narkotika jenis sabu, kemudian Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN mengikutinya hingga ke rumahnya yang beralamat di Jl. Serigala, Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupate Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Lalu Terdakwa I masuk ke rumahnya dan Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN pun ikut masuk ke rumah Terdakwa I. selanjutnya Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN menemukan Terdakwa I dan temannya yang merupakan Terdakwa II didepannya terdapat 2 (dua) sachet narkotika jens sabu ukuran kecil yang berencana Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengonsumsinya, selain itu Saksi BRIPKA DEDDY SOFWAN, S.H. Bin A. FIRDAUS M dan saksi BRIPDA INDRA ANUGRAH, S.H. Bin NURDIN menyita 2 (dua) unit handphone yang masing-masing dimiliki oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian Terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone guna untuk proses penyidikan perkaranya lebih lanjut.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang- Undang No 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Pidana Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
