Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
ILHAM Alias ILE Bin LANTU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 220/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3476/P.4.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Alias ILE Bin LANTU[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Rahmawati, SHILHAM Alias ILE Bin LANTU
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa ILHAM Alias ILE Bin LANTU bersama-sama dengan saksi MUH.ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wita Saksi MUH.ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN menelpon terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dan menanyakan apakah dia mengenal seseorang untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ada seseorang yang dikenalnya, maka dari itu terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau begitu kita patungan saja beli narkotika jenis sabu, Kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, sekira 1 (satu) jam kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan bahwa “Ayo kita pergi mengambil sabu tersebut”, Selanjutnya terdakwa pergi bertemu terdakwa di Jalan Poros Bone-Wajo / di Kelurahan Unyi dan bersama-sama pergi membeli narkotika jenis sabu, namun dipertengahan jalan terdakwa singgah dan mengatakan kepada terdakwa “saya tunggu saja disini nanti kamu yang pergi sendirian” kemudian terdakwa pergi sendiri bertemu seseorang yang menjual narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu terdakwa pulang dari membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet dan terdakwa kembali kerumahnya membaginya menjadi 2 ( dua ) sachet, Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.00 wita terdakwa menelpon terdakwa yang bertujuan untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa pergi ke rumah terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, kemudian pukul 14.45 wita terdakwa dan terdakwa keluar dari rumahnya yang bertujuan untuk berpindah tempat mengkomsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang beralamtkan di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, namun dipertengahan perjalanan pihak Kepolisian dari Polres Bone langsung menangkap terdakwa dan terdakwa dan mendapatkan dalam penguasaan Para terdakwa berupa 1 (satu) lembar aluminium foil warna kuning yang berisikan 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal / narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2508/ NNF/II/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening terbungkus aluminium foil dengan berat netto 0,1124 gram, diberi nomor barang bukti 6313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILHAM Alias ILE Bin LANTU diberi nomor barang bukti 6315/2026/NNF NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ILHAM Alias ILE Bin LANTU pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal terdakwa bersama rekan setim mendapat informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan identitasnya, kemudian menjelaskan bahwa di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone ada orang yang memiliki / menguasai narkoba jenis sabu, sehingga pada saat itu hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 12.00 wita, saksi bersama tim melakukan serangkaian penyelidikan, selanjutnya melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang  memiliki/menguasai narkotika jenis sabu dan berhasil menangkap saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN dan terdakwa di Kel.Unyi,Kec.Dua Boccoe,Kabupaten Bone, tepatnya di pinggir jalan pada pukul 15,00 wita dan mendapatkan dalam penguasaan saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN  berupa  2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus aluminium foil warna kuning, 1 (satu ) Unit Handphone merk Vivo warna biru malam dan ditemukan pula 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru dalam penguasaan terdakwa yang digunakannya sebagai alat/sarana untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan dari hasil introgasi terhadap saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN dan terdakwa, mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saksi RISWANDA Alias WANDA H.ENRE  seharga Rp.300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) dengan cara patungan yang mana maksud dan tujuannya untuk memperoleh narkotika jenis sabu tersebut untuk dikomsumsi secara bersama-sama.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2508/ NNF/II/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening terbungkus aluminium foil dengan berat netto 0,1124 gram, diberi nomor barang bukti 6313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILHAM Alias ILE Bin LANTU diberi nomor barang bukti 6315/2026/NNF NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI No.1 tahun 2023 KUHP Jo UU RI No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

                                                                                      ATAU

KETIGA

Bahwa terdakwa ILHAM Alias ILE Bin LANTU pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah,” tanpa hak atau melawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 10.00 wita terdakwa menelpon terdakwa melalui Aplikasi WhatsApp dan menanyakan apakah dia mengenal seseorang untuk memperoleh narkotika jenis sabu dan pada saat itu terdakwa mengatakan bahwa ada seseorang yang dikenalnya, maka dari itu terdakwa mengatakan kepada terdakwa bahwa kalau begitu kita patungan saja beli narkotika jenis sabu, Kemudian terdakwa menghubungi seseorang yang menjual narkotika jenis sabu, sekira 1 (satu) jam kemudian terdakwa menelpon dan mengatakan bahwa “Ayo kita pergi mengambil sabu tersebut”, Selanjutnya saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN pergi bertemu terdakwa di Jalan Poros Bone-Wajo / di Kelurahan Unyi dan bersama-sama pergi membeli narkotika jenis sabu, namun dipertengahan jalan saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN singgah dan mengatakan kepada terdakwa “saya tunggu saja disini nanti kamu yang pergi sendirian” kemudian saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN pergi sendiri bertemu seseorang yang menjual narkotika jenis sabu tersebut. Setelah itu saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN pulang dari membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) sachet dan saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN kembali kerumahnya membaginya menjadi 2 ( dua ) sachet, Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 08.00 wita saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN menelpon terdakwa yang bertujuan untuk mengkomsumsi narkotika jenis sabu, setelah itu saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN pergi ke rumah terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama, kemudian pukul 14.45 wita saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN dan terdakwa keluar dari rumahnya yang bertujuan untuk berpindah tempat mengkomsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang beralamtkan di Kelurahan Unyi Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, namun dipertengahan perjalanan pihak Kepolisian dari Polres Bone langsung menangkap saksi MUH ARIF SYAFAR Alias SAFAR Bin SARIFUDDIN dan terdakwa dan mendapatkan dalam penguasaan Para terdakwa berupa 1 (satu) lembar aluminium foil warna kuning yang berisikan 2 (dua) sachet plastik klip bening ukuran kecil yang berisi serbuk kristal / narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone Merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo warna biru.
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkonsumsi narkotika jenis sabu pada hari juamt tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 09.00 wita di dalam rumah terdakwa dengan cara yaitu sebelumnya terdakwa dan terdakwa merakit bong / alat hisap sabu, kemudian terdakwa memasukkan serbuk sabu kedalam kaca pireks dengan menggunakan pipet plastik, lalu terdakwa membakar sabu tersebut dengan api kecil, kemudian terdakwa menghisap sabu itu sampai berulang kali dan bergantian dengan terdakwa sampai serbuk sabu dalam pireks kaca tersebut habis dan setelah terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis sabu tersebut badan terdakwa terasa segar.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, menyalahgunakan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 2508/ NNF/II/2026 tanggal 26 Juni 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Surya Pranowo, S.Si., M.Si.; Apt.Eka Agustiani, S.Si; Dewi, S.Fam., M.tr.A.P. yang masing – masing selaku pemeriksaan yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku a.n. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa :
  • 2 (dua ) sachet plastik berisikan kristal bening terbungkus aluminium foil dengan berat netto 0,1124 gram, diberi nomor barang bukti 6313/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik ILHAM Alias ILE Bin LANTU diberi nomor barang bukti 6315/2026/NNF NNF, melalu Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya