Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
240/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.Ika Vebrianty, S.H
2.Andi Besse Widiyani, SH
UTO Bin SALASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 240/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4050/P.4.14/Eku.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ika Vebrianty, S.H
2Andi Besse Widiyani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UTO Bin SALASA[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1SARMAWATI. S.HUTO Bin SALASA
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa UTO BIN SALASA pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 22.50 Wita atau pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquiefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada pada saat terdakwa datang ke Pangkalan milik saksi H. Muhammad Saleh yang terletak di Desa Tambangan kecamatan Kajang Kabupaten Bulukumba untuk membeli tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah dengan ciri – ciri tabung tersebut berwarna hijau dan tutupnya berwarna abu-abu sebanyak 300 (tiga ratus) buah tabung dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung dengan tujuan untuk membawa dan menjual kembali tabung – tabung tersebut di Kabupaten Morowali seharga Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per tabung sehingga terdakwa dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per tabung.
  • Selanjutnya pada saat di Pangkalan milik saksi H. Muhammad Saleh terdakwa mengambil tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram tersebut dan mengangkut ke mobil grand max pick up  warna abu – abu metalik dengan nomor polisi DD 8327 HP milik terdakwa sebanyak 300 (tiga ratus) buah, dan pada pukul 19.00 Wita terdakwa berangkat dari Kabupaten Bulukumba dengan membawa tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram yang disubsidi pemerintah sebanyak 300 (tiga ratus) buah menuju ke Kabupaten Morowali bersama dengan sdr. Uto (penuntutan diajukan secara terpisah) dengan menggunakan mobil terdakwa tersebut dengan tujuan untuk menjual tabung – tabung tersebut di penjual eceran di Kabupaten Morowali.
  • Bahwa 300 (tiga ratus) buah tabung gas LPG 3 (tiga) kilogram yang dibeli terdakwa dari Pangkalan milik saksi H. Muhammad Saleh belum dibayarkan, rencana akan dibayarkan setelah tabung – tabung tersebut sudah terjual di Kabupaten Morowali.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 pada pukul 22.50 Wita di Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Walanae Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, saksi Yobel Arihta Perangin – Angin dan Tim dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Bone mendapati terdakwa sedang mengangkut LPG 3 (tiga) kilogram buah yang disubsidi pemerintah sebanyak 300 (tiga ratus), yang mana gas LPG tersebut diperoleh dari Kabupaten Bulukumba yang diangkut dan akan dibawa ke Kabupaten Morowali dengan menggunakan mobil grand max pick up  warna abu – abu metalik dengan nomor polisi DD 8327 HP.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki legalitas/surat izin dalam hal mengangkut dan atau mendistribusikan liquiefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah.

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Mengubah Ketentuan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ---------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya