| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa identitas yang bernama MUSTAHIN lahir di Bone pada tanggal 13-04-1976 dengan nama MUSTAKIM lahir di Tobenteng Bone pada tanggal 15-12-1973 dan juga nama TAHANG, MUSTAKING, MUSTAHING adalah identitas yang berbeda tetapi merujuk pada satu orang yang sama meskipun terdapat perbedaan identitas pada beberapa dokumen;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|