| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq. Majelis Hakim yang memeriksa permohonan tersebut, berkenan menetapkan sebagai berikut:
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Nama anak Pemohon Pada Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) dari nama nama anak Pemohon dari nama MUHAMMAD AL AQSHA diperbaiki menjadi nama MUHAMMAD AL AQSHO;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki ANDI AISYAH NUR QALBI diperbaiki menjadi nama AISYAH NUR QALBI;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab. Bone;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini.
|