| Petitum |
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PEMOHON paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan PEMOHON tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A kiranya
berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan PEMOHON dengan menyatakan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor : C8672219 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON MUHAMMAD ADITYA SAPUTRA adalah salah/keliru;
- Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah MUH. ADITIYA SAPUTRA sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 240/IST/A/DKTT/2001.- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7373081802990001, Kartu Keluarga Nomor : 7373083105220003
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|