Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
202/Pdt.P/2026/PN Wtp MUH. ADITIYA SAPUTRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 202/Pdt.P/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH. ADITIYA SAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini PEMOHON paham dan mengerti mengenai uraian Permohonan PEMOHON tersebut dan memohon kehadapan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Watampone Kelas 1A kiranya

berkenan untuk memberikan Penetapan Perbaikan Identitas atas Permohonan PEMOHON dengan menyatakan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kesalahan/kekeliruan dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON dalam Paspor Nomor : C8672219 milik PEMOHON, yaitu tertera pada nama PEMOHON MUHAMMAD ADITYA SAPUTRA adalah salah/keliru;
  3. Menetapkan Identitas PEMOHON yang benar adalah MUH. ADITIYA SAPUTRA sebagaimana pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 240/IST/A/DKTT/2001.- Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7373081802990001, Kartu Keluarga Nomor : 7373083105220003
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan Identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Paspor PEMOHON pada Kantor Unit Layanan Paspor Imigrasi Kelas III Non TPI Bone.
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak