| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Baharuddin | | 2 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Suri | | 3 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Susi | | 4 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Hayang | | 5 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Sanatia | | 6 | ANDI ASRUL AMRI, S.H.,M.H | Sanating |
|
| Petitum |
P r i m a i r :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah tanah milik orang Tua Penggugat bernama Ladu (alm) sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomopr: 27 Desa Selli;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah anak kandung dari Padu (alm) yang berhak terhadap objek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I Baharuddin, tergugat II Suri, tergugat III Susi, tergugat IV Hayyang, Tergugat V Sanatia, Tergugat VI Sanating, yang menempati/ menguasai objek sengketa dan tidak mau menyerahkan kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa semua bentuk surat-surat yang diterbitkan oleh Tergugat I Baharuddin, Tergugat II Suri, Tergugat III Susi, Tergugat IV Hayyang, Tergugat V Sanatia danTergugat VI Sanating, yang berkaitan dengan objek sengketa adalah tidak sah;
- Menghukum Tergugat I Baharuddin, Tergugat II Suri, Tergugat III Susi, Tergugat IV Hayyang, tergugat V Sanatia dan Tergugat VI Sanating atau kepada siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek sengketa yang terletak di Dusun Libureng, Desa Selli, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, dengan batas-batas :
Sebelah Utaranya : jalan tani
Sebelah Timurnya : tanah sawa atas nama Ladu satu kesatuan
Dengan objek sengketa pada sertipikat
Hak Milik Nomor: 27 Desa Selli, yang
Dikuasai Arifuddin bin Ladu;
Sebelah Selatannya : saluran air
Sebelah baratnya : Jalan raya poros Bone Makassar;
Kemudian menyerahkan pada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I Baharuddin, Tergugat II Suri, Tergugat III, tergugat IV. Hayyang,Tergugat V Sanatia dan tergugat VI Sanating, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung rengteng;
|