| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 273/Pdt.P/2026/PN Wtp | Laniri | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 273/Pdt.P/2026/PN Wtp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | Berdasarkan uraian hal-hal tersebut diatas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Watampone cq Yang Mulia Hakim, berkenan memeriksa Permohonan ini dan selanjutnya menetapkan sebagai berikut:
Nama : MUH. JAFAR. Lahir di Tirong/Bone. Tanggal : 20-03-1978. NIK : 7308142003780001. pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Tempat Lahir di Tirong/Bone. pada Kartu Keluarga (KK) Pemohon. Dengan menyesuaikan dan mengutip data identitas yang tertera / tercatat berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Catatan Sipil Nomor : 9248/Disp.1/CS-KB/XIII/94. Yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bone Tanggal 6 Desember 1194. Tertera / Tercatat Identitas Pemohon Nama : MUH. JAFAR. Tempat lahir di : Tirong/Bone, Tanggal : 20-03-1978. Dan Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) No. 7308142011120001. Yang dikeluarkan / diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bone. Tanggal 21-11-2012. Tertera / Tercatat Identitas Pemohon Nama : MUH. JAFAR. Tempat Tanggal Lahir : Carebbu : 20-03-1978. NIK : 7308142003780001. Serta Berdasarkan Ijasah. Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD). No. : 06. OA oa : 0079884. Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Tanggal 20 Mei 1992. Tertera / Tercatat Identitas Pemohon Nama : MUH. JAFAR. Tempat Tanggal Lahir : Tirong/Bone : 20-03-1978;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengurus segala dokumen kependudukannya serta melaporkan Penetapan ini pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bone;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
