Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
BANDU BIN HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2096/P.4.14/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BANDU BIN HAKIM[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1HAJAR ASWAR,S.HI,S.Pd,SHBANDU BIN HAKIM
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa terdakwa BANDU BIN HAKIM pada hari Jumat tanggal 24 April 2026 sekira jam 11.00 Wita atau pada suatu waktu lain di bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Dusun Laju 2 Desa Walereng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau menarik untuk keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui patut diduga benda tersebut diperoleh dari kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Jumat sekitar pukul 10.00 wita terdakwa menerima telfon dari saksi AGUSTANG dengan mengatakan bahwa saksi AGUSTANG memiliki 2 (dua) ekor sapi betina yang saksi AGUSTANG akan jual kepada terdakwa dengan harga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dan saat itu terdakwa menawar 2 (dua) ekor sapi seharga Rp. 14.000.000,- (empat belah juta rupiah). Namun pada saat itu saksi AGUSTANG memberitahukan kepada terdakwa bahwa setelah 2 (dua) ekor sapi betina tersebut diangkut akan dibicarakan harganya. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 wita terdakwa menuju ke lokasi penjemputan sapi tersebut tepatnya di

 

Dusun Laju 2 Desa Walenreng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone dengan menggunakan mobil jenis pickup merk Grand Maz yang telah terdakwa sewa dari saksi UDI dan saat itu terdakwa melihat 1 (satu) ekor sapi betina sedang terikat di pinggir jalan tani dan 1 (satu) ekor sapi betina di tarik oleh saksi AGUSTANG. Selanjutnya, setelah 2 (dua) ekor sapi betina tersebut telah terdakwa naikkan ke atas mobil pickup terdakwa bersama dengan saksu UDI langsung pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada pukul 15.30 wita saksi AGUSTANG datang kerumah terdakwa untuk membicarakan harga 2 (dua) sapi betina dan terdakwa bersama dengan saksi AGUSTANG pada saat itu bersepakat membeli 2 (dua) ekor sapi betina dengan harga Rp. 14.000.000,- (empat belah juta rupiah) dan saat itu saksi AGUSTANG belum menerima uang dari terdakwa karena terdakwa mengatakan bahwa setelah 2 (dua) ekor sapi tersebut telah dijual maka hasil penjualan tersebut akan diberikan kepada saksi AGUSTANG namun pada saat itu saksi AGUSTANG meminta uang kepada terdakwa sebagai tanda jadi sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan setelah saksi AGUSTANG menerima uang tersebut saksi AGUSTANG kembali ke rumahnya. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa telah menemukan pembeli dari 2 (dua) ekor sapi betina tersebut dan saat itu saksi ANSAR bersepakat membeli 2 (dua) ekor sapi betina seharga Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dan saat itu saksi ANSAR memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 18.000.000, - (delapan belas juta rupiah) dan saksi ANSAR membawa 2 (dua) ekor sapi betina tersebut. Selanjutnya pada keesokan harinya yakni pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 saksi ANSAR kembali datang ke rumah terdakwa dengan meminta uang sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dikarenakan sapi yang telah dijual oleh terdakwa merupakan hasil tindak pidana pencurian.

    • Bahwa pada saat saksi AGUSTANG menjual 2 ekor sapi tersebut kepada terdakwa tidak menyertai surat atau dokumen kepemilikan atau asal usul dari 2 ekor sapi tersebut.
    • Bahwa terdakwa membeli 2 (dua) ekor sapi tersebut tidak sesuai dengan harga pasaran pada umumnya atau dengan harga murah sehingga patut diduga bahwa sapi tersebut dari hasil pencurian.
    • Bahwa 2 (dua) ekor sapi betina yang terdakwa peroleh dari saksi AGUSTANG merupakan hasil

kejahatan dimana saksi AGUSTANG mengambi 2 (dua) ekor sapi pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 sekitar pukul 24.00 WITA bertempat di Dusun Buae Desa Kawerang Kecamatan Cina Kabupaten Bone

    • Bahwa terdakwa telah mengambil keuntungan dari hasil penjualan 2 (dua) ekor sapi betina sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah)

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 591 huruf a dan b

UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya