Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI WATAMPONE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2026/PN Wtp 1.YUANAWATI, S.H.
2.Joni Saputra, S.H.,M.H.
SYAHRUL FAJRI, S.E. Alias ALLU Bin MUH.ARIF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2026/PN Wtp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3672/P.4.14/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUANAWATI, S.H.
2Joni Saputra, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHRUL FAJRI, S.E. Alias ALLU Bin MUH.ARIF[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1RIDHA ANSHARI, S.HSYAHRUL FAJRI, S.E. Alias ALLU Bin MUH.ARIF
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa SYAHRUL FAJRI,SE Alias ALLU Bin MUH.ARIF pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattingnge Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada bulan Juli terdakwa menghubungi temannya Sdr. SAINAL yang mana terdakwa mengabarkan bahwa terdakwa berencana berangkat ke Penajam Kalimantan Timur untuk membeli rumput laut dan saat berbincang - bincang itulah kemudian Sdr. SAINAL menawari terdakwa “MAU BARANG (SABU) KAH, ADA TEMAN DISANA” terdakwa jawab “BOLEH” kemudian Sdr. SAINAL mengirimkan nomor Whats 085 849 947 952  tersebut yang kemudian terdakwa simpan di kontak Handphonenya dengan nama O, Sekira pertengahan bulan Juli terdakwa menghubungi nomor WhatsApp 085 849 947 952  tersebut melalui telephone Whatsapp (WA) untuk memesan sabu dengan berkata “ TABE’ SAYA TEMANNYA SAINAL, ADA INFONYA READY BARANG (SABU) TA”  yang kemudian dijawabnya “ IYA, ADA BERAPA”  kemudian terdakwa jawab “TABE SAYA MAU PAKET 850” yang mana uang harga pembelian sabu tersebut terdakwa kirim melalui BRILINK namun nomor rekeningnya sudah terdakwa lupa / terhapus dan sabu tersebut terdakwa peroleh secara tempelan dan terdakwa pergi mengambil sabu tersebut di dekat jembatan Sungai Walennae Kec.Cenrana Kab.Bone.
  • Kemudian pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 13.15 wita terdakwa menghubungi kembali nomor Whats 085 849 947 952 tersebut melalui telephone Whatsapp (WA) untuk memesan sabu dengan berkata “ TABE’ MASIH READY BARANG (SABU) TA”  yang kemudian dijawabnya “ IYA, ADA BERAPA”  kemudian terdakwa jawab TABE ADA UANGKU 3 JUTA” yang kemudian dijawab “IYA, BISA TUNGGU SAJA INFOKU” kemudian sekira pukul 20.00 wita kembali orang yang tidak dikenal tersebut dengan nomor WA 085 849 947 952 menghubungi terdakwa dan berkata ”SUDAH ADA, DI TEMBOK PESANTREN PAJALELE, KESANAMI UNTUK PEMBAYARANNYA NANTI SAYA KIRIMKAN NOMOR REKENING”. Maka terdakwa pun berangkat ke lokasi dan sekira pukul 22.30 wita terdakwa memperoleh / mendapatkan 1 (satu) buah pembungkus rokok terlakban hitam yang di dalamnya berisi 1 (satu) sachet sabu di Desa Lamuru Kec. Tellu Siattingnge Kab.Bone tepatnya di tembok pesantren Pajalele/ jalan masuk pesantren, setelah menerima sabu tersebut maka terdakwa pun kembali ke kostnya di Jalan Pisang Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab.Bone dan sesampainya di depan Kostnya tiba - tiba datang pihak Kepolisian dan saat itulah Petugas Kepolisian menemukan 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening dikantong celana sebelah kiri depan yang sedang terdakwa gunakan sehingga saat itu juga terdakwa dibawa ke Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa sudah ke 2 (dua) kalinya memperoleh/membeli narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak ia kenal dengan nomor WhatsApp 085 849 947 952 secara tempelan, yang pertama pertengahan bulan Juli tahun 2026 hari dan tanggalnya sudah terdakwa lupa, membeli sabu seharga Rp.850.000- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah), yang kedua sesaat sebelum terdakwa ditangkap yakni pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.30 wita terdakwa membeli sabu seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) namun belum terdakwa bayar.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan, dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3168/ NNF/VIII/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 2,7941 gram, diberi nomor barang bukti 7877/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SYAHRUL FAJRI,SE Alias ALLU Bin MUH.ARIF diberi nomor barang bukti 7878/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SYAHRUL FAJRI,SE Alias ALLU Bin MUH.ARIF pada hari Sabtu tanggal 01 Agustus 2026 sekira pukul 00.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam bulan Agustus 2026 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pisang Kelurahan Jeppe’e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone atau setidak - tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Watampone yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026, sekitar jam 23.00 wita saksi Aipda.Deddy Sofwan dan saksi Brigpol Muh.Khaerul Tahir bersama team mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Pisang Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan, Tepatnya disalah satu kamar kost diduga sering dijadikan tempat pesta sabu, Sehingga atas informasi tersebut Saksi dan rekan teamnya melakukan Penyelidikan. Kemudian sesampainya ditempat tersebut, kamar yang dicurigai tersebut terkunci dan tidak ada penghuninya, Sehingga saksi bersama team hendak kembali ke kantor namun pada saat itulah tiba-tiba datang seseorang yang kemudian saksi bersama team menghampirinya dan saat ditanya identitasnya mengaku bernama SYAHRUL FAJRI,S.E. Alias ALLU Bin MUH.ARIF dan terdakwa mengakui penghuni kamar tersebut, sehingga saat itupun saksi menggeledahnya dan menemukan dalam penguasaanya 1 (satu) sachet narkotika jenis sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip bening yang tersimpan di kantong celana bagian belakang sebelah kiri yang dikenakan terdakwa, dan saat di Introgasi terdakwa mengakui jika sabu tersebut diperoleh dengan cara tempelan dari seseorang yang tidak terdakwa kenal pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 sekira pukul 22.30 wita di Desa Lamuru Kecamatan Tellu Sittangnge Kabupaten Bone. Maka atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bone untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Bidang Laboratorium Forensik No. Lab : 3168/ NNF/VIII/2026 tanggal 07 Agustus 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Surya Pranowo, S.Si., M.Si, Apt.Eka Agustiani, S.Si, yang masing - masing selaku pemeriksa yang dibuat dibawah sumpah jabatan, mengetahui ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, berdasarkan Hasil Pemeriksaan terhadap barang bukti dari Kepolisian Resor Bone berupa:
  • 1 (satu) sachet plastik sedang berisi kristal bening dengan berat netto 2,7941 gram, diberi nomor barang bukti 7877/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.
  • 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa SYAHRUL FAJRI,SE Alias ALLU Bin MUH.ARIF diberi nomor barang bukti 7878/2026/NNF, melalui Uji Pendahuluan dengan hasil pemeriksaan Positif Narkotika dan melalui Uji Konfirmasi dengan hasil pemeriksaan Positif Metamfetamina.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1)  huruf a Undang - Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang - Undang Republik Indonesia No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya